SK Menkum Disahkan, Ramli Siddik Ajak Kader PPP Akhiri Konflik dan Bersatu

  • Bagikan
Foto: Muh. Ramli Siddik Dg.Rewa bersama Dr. H.M. Amir Uskara M. Kes pada acara Muktamar DPP PPP

TERAS, MAKASSAR – Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Muh Ramli Siddik Daeng Rewa sekaligus kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyambut baik pengesahan kepengurusan DPP PPP oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, Kamis (2/10/2025).

SK yang menetapkan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP tersebut, menurut Ramli, memiliki landasan hukum yang kuat sesuai AD/ART hasil Muktamar IX di Makassar. Dengan kejelasan ini, ia menegaskan sudah tidak ada lagi alasan bagi kader PPP untuk berkonflik.

“Pemerintah sudah memberi kepastian, maka sudah saatnya seluruh kader PPP di pusat maupun daerah menghentikan konflik dan perbedaan. SK ini adalah bukti bahwa kepengurusan di bawah Bapak Muhammad Mardiono sah secara hukum dan konstitusional. Mari kita kembali solid, bersatu, dan fokus mengembalikan marwah PPP sebagai partai umat,” tegas Ramli

Sekretaris Jenderal DPP PPP Menerima SK menteri Hukum tentang kepengurusan DPP PPP Periode 2025-2030

Sebagai Wakil Ketua Umum DPN ADKASI, Ramli juga menyerukan agar energi politik kader PPP tidak lagi terpecah untuk urusan internal, melainkan diarahkan untuk memperjuangkan kepentingan rakyat di parlemen maupun di pemerintahan daerah.

“PPP harus menjadi teladan dalam menjaga persatuan dan kedewasaan berpolitik. Pemerintah sudah memberi kejelasan melalui SK ini, sehingga tidak ada lagi ruang untuk konflik. Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat konsolidasi, menata organisasi hingga ke akar rumput, dan memperjuangkan aspirasi umat serta masyarakat luas,” tambahnya.

Ramli menutup dengan optimisme bahwa soliditas dan kebersamaan kader PPP akan membuat partai semakin kuat, modern, dan dipercaya rakyat dalam menghadapi tantangan politik ke depan.

Baca Juga  Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *