Vonis Korupsi Bansos COVID-19 di Makassar, Tujuh Terdakwa Terbukti Bersalah

  • Bagikan

TERAS, MAKASSAR – Kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 pada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar Tahun Anggaran 2020 memasuki babak akhir. Tujuh terdakwa resmi divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar.

Tiga terdakwa terakhir menjalani sidang putusan yang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, Kamis (2/10/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.

“Sidang hari ini menyelesaikan pembacaan putusan untuk tiga terdakwa terakhir. Secara keseluruhan, Majelis Hakim telah menyatakan tujuh terdakwa bersalah dalam kasus korupsi Bansos Covid-19 Dinsos Makassar Tahun 2020,” jelas Soetarmi.

Putusan 3 Terdakwa Terakhir (2 Oktober 2025)

1. Fajar Sidiq, S.E. (26), Direktur CV. Sembilan Mart

Penjara: 2 tahun

Denda: Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan

Uang Pengganti (UP): Rp660,95 juta, subsider 1 tahun penjara
(Tuntutan JPU: 3 tahun penjara, UP Rp660,95 juta)

2. Ikmul Alifuddin, S.Pi (46), Direktur Utama CV. Zizou Insan Perkasa

Penjara: 1 tahun 6 bulan

Denda: Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan

UP: Rp251,19 juta, subsider 6 bulan penjara
(Tuntutan JPU: 2 tahun penjara, UP Rp251,19 juta)

3. Ir. Salahuddin (59), Wakil Direktur PT. Mulia Abadi Perkasa

Penjara: 1 tahun

Denda: Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan

UP: Rp18 juta, subsider 3 bulan penjara
(Tuntutan JPU: 4 tahun 6 bulan penjara, UP Rp1,04 miliar)

Vonis 4 Terdakwa Sebelumnya (30 September 2025)

1. Dr. Mukhtar Tahir, mantan Kadis Sosial Kota Makassar

Penjara: 4 tahun, denda Rp100 juta, UP Rp150 juta
(Tuntutan: 5 tahun penjara, UP Rp983 juta)

2. Suryadi bin Badawi

Penjara: 2 tahun, denda Rp20 juta, UP Rp366 juta
(Tuntutan: 2,5 tahun, UP Rp466 juta)

Baca Juga  Viral! Ibu dan Anak di Kalabahi Dipukuli, Empat Oknum Polisi Diduga Bertindak Brutal

3. Syamsul

Penjara: 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta, UP Rp48,9 juta
(Tuntutan: 3 tahun, UP Rp515 juta)

4. M. Arief Rachman

Penjara: 1 tahun, denda Rp50 juta, UP sesuai tuntutan
(Tuntutan: 1,5 tahun, UP Rp304 juta)

Menangapi keputusan tersebut, Tim JPU Kejati Sulsel menyatakan sikap pikir-pikir, dan sikap serupa juga dinyatakan oleh Para Terdakwa.

“Kejati Sulsel berkomitmen penuh dalam penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, terutama di masa bencana seperti pandemi Covid-19,” tegas Soetarmi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *