TERAS KOTA, MAKASSAR – Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, menegaskan bahwa kebijakan pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok tidak berarti melarang operasional aplikasi media sosial tersebut secara keseluruhan. Menurutnya, langkah pemerintah hanya menyasar fitur bisnis dalam platform itu.
“TDPSE yang dibekukan itu hanya untuk salah satu fitur, bukan aplikasi TikTok secara keseluruhan,” ujar Syamsu Rizal, yang akrab disapa Deng Ical, di Kantor PKB Makassar, Jumat (4/10/2025) lalu.
TDPSE sendiri merupakan bukti registrasi resmi yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kepada setiap perusahaan atau individu penyelenggara sistem elektronik (PSE). Registrasi ini menandakan bahwa penyelenggara tersebut terdaftar dan wajib mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait informasi dan transaksi elektronik.
Penegasan Syamsu Rizal muncul setelah pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan TDPSE milik TikTok Pte. Ltd. Kebijakan ini diambil karena perusahaan dinilai tidak memenuhi kewajiban sebagai PSE Privat.
Menurut Deng Ical, pembekuan ini tidak akan mengganggu aktivitas pengguna yang memanfaatkan TikTok sebagai media sosial atau sarana promosi UMKM. “TikTok tetap bisa digunakan untuk berbagi konten, berinteraksi, dan live streaming seperti biasa,” katanya.
Meski demikian, ia menilai bahwa fitur TikTok Shop memang perlu diawasi ketat. Fitur tersebut, kata dia, berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen, termasuk potensi manipulasi opini publik melalui sistem monetisasi yang tidak transparan.
“Bukan TikTok-nya yang dilarang, tapi praktik bisnis di dalamnya yang perlu diatur agar tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pembekuan TDPSE TikTok dilakukan karena ketidakpatuhan perusahaan dalam memberikan data secara lengkap kepada pemerintah.
“Melalui surat resmi tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan data karena alasan prosedur internal. Padahal kami sudah memberikan waktu hingga tanggal tersebut untuk menyampaikan data secara lengkap,” ungkap Alexander.
Menurutnya, Komdigi telah meminta laporan menyeluruh mengenai aktivitas siaran langsung, traffic pengguna, serta sistem monetisasi TikTok Live yang dicurigai berkaitan dengan konten perjudian. Namun, pihak TikTok hanya memberikan data sebagian.
Alexander menegaskan, langkah pembekuan ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah terhadap pelanggaran kewajiban PSE Privat. “Kami hanya menjalankan regulasi agar ruang digital Indonesia tetap sehat, aman, dan akuntabel,” tutupnya.










