Dana Reses DPR Naik Jadi Rp702 Juta, Sempat Salah Transfer Rp54 Juta

  • Bagikan
Potret rapat paripurna di DPR RI. (Dok. KemenPAN-RB)

TERAS KOTA, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap adanya kekeliruan dalam proses transfer dana reses kepada anggota dewan. Ia menyebut Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI sempat mentransfer dana lebih besar dari seharusnya, yakni sebesar Rp54 juta.

Dasco menjelaskan, dana reses untuk anggota DPR RI periode 2024–2029 yang telah disepakati adalah Rp702 juta setiap masa reses. Namun, pada Oktober 2025 sempat muncul angka Rp756 juta akibat kekeliruan teknis dari pihak Setjen.

“Baru dilaksanakan pada bulan Mei. Nah, sejak Mei itu Rp702 (juta),” ujar Dasco saat dihubungi, Minggu (11/10/2025).

Dasco menegaskan bahwa jumlah tersebut memang naik dibandingkan dana reses anggota DPR periode sebelumnya yang berada di kisaran Rp400 juta. Penyesuaian dilakukan karena peningkatan jumlah kegiatan dan titik kunjungan di daerah pemilihan (dapil).

Ia juga menjelaskan, pada Agustus lalu sempat muncul wacana penambahan titik kunjungan sehingga dana reses direncanakan naik menjadi Rp756 juta. Namun, rencana tersebut dibatalkan setelah muncul gelombang unjuk rasa besar-besaran di akhir bulan yang sama.

“Dia pikir si Rp54 juta ini dia oke. Tapi belum juga ditransfer. Nah, kemudian ditarik balik, sudah didebit balik semuanya, tetap Rp702 (juta),” jelas Dasco.

Dengan demikian, Dasco memastikan seluruh dana yang sempat keliru dikirim telah ditarik kembali, dan nilai reses untuk anggota DPR tetap pada angka Rp702 juta.

Baca Juga  KPK Ingatkan DPRD Sulsel Tak Salahgunakan Pokir untuk Kepentingan Pribadi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *