4.000 Aset Belum Bersertifikat, Pemkot Makassar dan BPN Bentuk Gugus Tugas Reforma Agraria

  • Bagikan
Potret Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. (Dok. Humas Pemkot Makassar)

TERAS KOTA, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar memperkuat langkah konkret dalam penyelamatan aset daerah yang rawan diklaim atau diserobot pihak lain. Salah satu strategi utama dilakukan melalui kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, dengan membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang berfokus pada penataan, sertifikasi, dan penyelesaian konflik agraria.

Komitmen ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Pemkot Makassar dan BPN di Balai Kota, Senin (13/10/2025), dipimpin Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin. Hadir pula Staf Khusus Kementerian ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Adri Virly Rachman.

Adri menjelaskan, rapat tersebut membahas percepatan sertifikasi aset pemerintah yang dinilai masih berjalan lambat. Dari ribuan aset Pemkot, baru sebagian kecil yang telah bersertifikat.

“Kalau melihat data permohonan yang masuk dari Pemerintah Kota Makassar, jumlahnya masih sekitar 20 hingga 30 bidang per tahun, padahal jumlah aset yang belum bersertifikat mencapai sekitar 4.000 bidang tanah,” ujarnya.

“Ini progres yang terlalu lambat jika tidak dilakukan langkah terobosan,” lanjutnya.

Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan pembentukan GTRA, Pemkot dan BPN berkomitmen mempercepat sertifikasi sekaligus memperkuat legalitas aset daerah. Upaya ini juga diharapkan mencegah sengketa serta penyerobotan lahan pemerintah.

Adri menuturkan, pemerintah sebenarnya dapat memanfaatkan kemudahan PTSL Elektronik untuk sertifikasi berbagai jenis lahan, termasuk fasilitas umum dan kantor pemerintahan. Namun, hingga kini, hanya 14 aset Pemkot yang diajukan tahun ini.

“Karena itu, saya cukup kaget, ternyata dari Pemerintah Kota Makassar hanya ada 14 aset yang diajukan untuk disertifikasi tahun ini,” jelasnya.

Dari jumlah itu, delapan bidang telah disertifikasi, lima masih direvisi, dan satu masih menghadapi keberatan hukum. Berdasarkan data BPN, hingga 2025 baru sekitar 450 bidang tanah aset pemerintah yang bersertifikat—jauh dari target ideal.

“Saya berharap setelah ini koordinasi antara BPN dan Pemkot bisa lebih intensif agar tahun depan kita dapat mengusulkan lebih banyak bidang untuk masuk program PTSL,” ujarnya.

Menurut Adri, proses sertifikasi sebenarnya tidak sulit jika dokumen dasar seperti bukti perolehan dan penguasaan lahan tersedia lengkap. Namun, lemahnya penataan dokumen membuat posisi hukum pemerintah kerap lemah saat terjadi gugatan.

“Sering kali instansi belum menyiapkan dokumen pendukung ini dengan rapi. Padahal, ini penting untuk menguatkan posisi hukum pemerintah ketika terjadi gugatan,” katanya.

Adri juga menyoroti pentingnya penerapan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) untuk mencegah manipulasi data pertanahan dan pajak daerah. Sistem ini akan menghubungkan data antarinstansi secara digital sehingga proses validasi BPHTB menjadi lebih transparan.

“Kami ingin penerimaan pajak dan transaksi pertanahan bisa berjalan akuntabel tanpa celah penyimpangan,” tegasnya.

Selain itu, BPN juga mendorong percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Makassar. “Kami berharap Pemkot segera menyiapkan data dukung agar sinkronisasi dengan provinsi dan kementerian bisa dipercepat,” ujarnya.

Bersama Pemkot, BPN kini mematangkan pembentukan GTRA yang akan dipimpin langsung oleh Wali Kota. Gugus tugas ini bertujuan memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam penyelesaian konflik agraria.

“Di Makassar, masih ada 111 sengketa pertanahan yang sedang berproses dan sekitar 140 perkara yang sudah berjalan di pengadilan. Dengan GTRA, kita bisa memediasi kasus-kasus tersebut lebih dini,” terang Adri.

Langkah tersebut menandai sinergi strategis antara Pemkot Makassar dan BPN dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

“Dengan kelembagaan GTRA, kita berharap bisa menyatukan persepsi dan mencegah hilangnya aset-aset pemerintah tanpa jejak,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, memaparkan bahwa dari total 6.978 bidang tanah milik Pemkot, baru 2.743 bidang yang bersertifikat. Dari jumlah tersebut, hanya 452 bidang atas nama Pemkot, sementara 2.291 bidang masih atas nama pihak lain.

“Belum bersertipikat 4.235 bidang, ini menjadi catatan penting dalam upaya pengamanan aset kita,” ungkapnya.

Sri menilai, BPN menjadi mitra kunci dalam proses pengamanan aset karena hanya lembaga itu yang berwenang menerbitkan sertifikat tanah.

“Dalam proses pengamanan aset, kami sangat bergantung pada BPN karena tidak ada instansi lain yang dapat menghasilkan produk sertifikat,” katanya.

Ia menyebut rapat koordinasi kali ini fokus pada empat agenda utama: percepatan sertifikasi aset, penyelesaian sengketa, integrasi layanan host-to-host Bapenda dan BPN terkait BPHTB, serta penyusunan RDTR dan pembentukan GTRA.

Namun, Sri mengakui percepatan sertifikasi tidak mudah karena sejumlah hambatan seperti tumpang tindih kepemilikan dan sengketa hukum.

“Banyak aset kita yang digugat atau dituntut ganti rugi, padahal sudah tercatat sebagai milik pemerintah. Ini yang perlu kita tangani dengan baik melalui koordinasi lintas sektor,” tambahnya.

Langkah kolaboratif ini menjadi fondasi penting bagi Pemkot Makassar dan BPN dalam menjaga aset publik agar tetap terlindungi secara hukum, sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan berintegritas.

Baca Juga  Perkuat Sektor Pendidikan Bupati Barru Andi Ina Audiens dengan Menteri Pendidikan.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *