Revisi UU ASN Masuk Prolegnas 2025, DPR Janji Perjuangkan Kesejahteraan PNS – PPPK

  • Bagikan
Ilustrasi. (Dok. Umsu)

TERAS KOTA, JAKARTA – Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan Parlemen DPR RI menggelar Forum Legislasi bertajuk “Revisi RUU ASN 2025: Peluang Alih Status PPPK Jadi PNS Kian Terbuka?” di Ruang PPIP, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Diskusi menghadirkan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Reni Astuti dan Pengamat Politik Citra Institute, Efriza, yang membahas arah kebijakan pemerintah dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya terkait potensi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam forum tersebut, Reni Astuti menilai revisi RUU ASN harus mampu menjawab isu kesetaraan antara PPPK dan PNS yang selama ini masih menimbulkan disparitas, baik dalam hal karier maupun kesejahteraan.

“Akankah PPPK menjadi PNS? Ini tema yang menarik, karena kita tahu bahwa antara PNS dan PPPK sama-sama ASN, namun memiliki hak keuangan, hak karier, dan hak kesejahteraan yang belum sepenuhnya sama,” ujar Reni.

Politisi Fraksi PKS itu menyoroti masih banyak tenaga pendidik dan tenaga kesehatan berstatus PPPK yang belum mendapatkan kesejahteraan setara PNS, terutama terkait tunjangan kinerja.

“Saya pernah menerima aspirasi dari guru yang sudah lama mengabdi. Setelah menjadi PPPK, mereka mendapatkan kebijakan kesejahteraan yang belum sama dengan PNS. Prinsipnya, kita harus memberi apresiasi kepada seluruh ASN yang sudah memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tambahnya.

Reni menjelaskan, DPR RI telah menetapkan revisi UU ASN sebagai salah satu RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Pembahasan teknis selanjutnya akan dilakukan oleh Komisi II DPR RI bersama kementerian terkait.

“Kami di Baleg berharap revisi Undang-Undang ASN ini dapat memberikan solusi terbaik, baik bagi pegawai berstatus PPPK maupun PNS. Semua masukan dari akademisi, tenaga pendidik, dan para ASN akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan di Komisi II,” jelas legislator dari Dapil Jatim I tersebut.

Lebih jauh, ia menekankan perlunya mempertimbangkan kemampuan fiskal pemerintah dalam perumusan kebijakan alih status PPPK menjadi PNS. Meski demikian, Reni tetap optimistis langkah tersebut bisa direalisasikan secara bertahap seiring membaiknya kondisi ekonomi nasional.

“Kalau secara kajian yuridis, sosial, dan ekonomi memungkinkan, serta pemerintah memiliki kemampuan fiskal yang memadai, bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS,” tuturnya.

Sebagai penutup, Reni mengajak seluruh aparatur sipil negara di berbagai daerah untuk aktif memberikan masukan dalam proses penyusunan revisi UU ASN agar regulasi yang dihasilkan berpihak pada kesejahteraan ASN secara menyeluruh.

“Kami di DPR akan terus mendorong agar kesetaraan pegawai ASN mendapatkan perhatian serius. Mudah-mudahan pembahasan revisi RUU ASN ini bisa menghadirkan solusi yang adil bagi seluruh ASN di Indonesia,” pungkasnya.

Baca Juga  DPRD Makassar Berkantor di Perumnas Usai Kebakaran, Pelayanan Tetap Jalan
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *