Ketua DPRD Gowa Muh. Ramli Siddik Dorong Sinergi Pusat-Daerah dalam Penyusunan RDTR Barombong dan Limbung

  • Bagikan
IMG-20251015-WA0104
IMG-20251015-WA0101
IMG-20251015-WA0100
IMG-20251015-WA0102

TERAS, GOWA – Ketua DPRD Kabupaten Gowa Muh. Ramli Siddik, S.Sos, yang juga Wakil Ketua Umum DPN ADKASI (Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia), menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Barombong dan Kawasan Perkotaan Limbung.

Hal tersebut disampaikan Daeng Rewa, sapaan akrab Ketua DPRD Gowa, saat menjadi narasumber utama pada kegiatan Konsultasi Publik Pertama yang digelar di Aula Kantor Dinas PUPR Kabupaten Gowa, Rabu (15/10/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian ATR/BPN, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan-Jeneberang, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Selatan, Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulsel, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulsel, serta unsur Polres Gowa, Kodim 1409, para kepala OPD, camat, ormas, OKP, dan tokoh masyarakat.

Dalam pemaparannya, Ketua DPRD Gowa menekankan bahwa penyusunan RDTR bukan hanya sekadar dokumen teknokratis, melainkan peta arah pembangunan wilayah yang harus berpihak pada kepentingan rakyat dan menjaga keseimbangan lingkungan.

“RDTR harus menjadi panduan pembangunan yang berpihak pada masyarakat, bukan hanya mengatur ruang tetapi juga menjamin keadilan dan keberlanjutan lingkungan. Karena itu, DPRD Gowa mendorong agar setiap prosesnya terbuka, partisipatif, dan mengedepankan kepentingan publik,” ujar Muh. Ramli Siddik, S.Sos (Daeng Rewa) dalam sambutannya.

Lebih jauh, Daeng Rewa menjelaskan bahwa DPRD memiliki peran strategis dalam mendukung penyusunan RDTR melalui tiga fungsi utama, yaitu:

1. Fungsi legislasi, dengan menyiapkan dan menyetujui Peraturan Daerah (Perda) RDTR sebagai landasan hukum tata ruang yang sah di tingkat kabupaten.

2. Fungsi pengawasan, untuk memastikan setiap implementasi RDTR sesuai rencana dan tidak menyimpang dari prinsip keberlanjutan, keterpaduan, serta kepentingan masyarakat.

Baca Juga  Ramli Siddik: Dedikasi dan Komitmen yang Mengubah Mimpi Jadi Kenyataan

3. Fungsi penganggaran, guna mendorong alokasi dana dan dukungan anggaran yang memadai bagi pelaksanaan rencana tata ruang dan infrastruktur pendukungnya.

“DPRD tidak hanya hadir sebagai lembaga pengesah perda, tetapi juga sebagai penjaga agar kebijakan ruang berjalan sesuai amanat rakyat. Kami pastikan RDTR ini akan mendapat dukungan penuh dari DPRD sepanjang berpihak pada kepentingan publik dan pembangunan berkelanjutan,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa Barombong dan Limbung merupakan kawasan strategis yang memiliki potensi besar sebagai simpul pertumbuhan ekonomi baru di wilayah selatan Makassar. Namun, perencanaan yang baik sangat diperlukan agar tidak menimbulkan tumpang tindih tata ruang dan masalah sosial di kemudian hari.

“Pembangunan harus selaras antara kebijakan pusat dan daerah. Pemerintah daerah membutuhkan dukungan teknis dan regulasi dari Kementerian ATR/BPN, sementara DPRD memastikan kebijakan ini mendapat legitimasi publik,” jelasnya

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *