Habiburokhman : RUU KUHAP Akan Atur Hak Warga Didampingi Kuasa Hukum Sejak Jadi Saksi

  • Bagikan
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Dok. DPR RI)

TERAS KOTA, JAKARTA – Komisi III DPR RI melanjutkan agenda penyerapan aspirasi dalam rangka pembahasan revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Revisi ini dinilai mendesak dilakukan untuk mewujudkan sistem peradilan yang lebih adil dan seimbang bagi masyarakat pencari keadilan.

Langkah tersebut diwujudkan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Aliansi Mahasiswa Nusantara di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa KUHAP yang berlaku saat ini masih menempatkan warga negara dalam posisi yang lemah saat berhadapan dengan proses hukum. Ia mencontohkan, dalam ketentuan yang ada, seorang warga negara yang diperiksa sebagai saksi belum berhak didampingi penasihat hukum.

“Dia baru bisa didampingi penasihat hukum atau kuasa hukum setelah berstatus tersangka. Itu istilahnya, bisa jadi sudah babak belur dulu, sudah bikin pengakuan macam-macam, baru bisa didampingi kuasa hukum,” ujar Habiburokhman.

Ia menambahkan, situasi ini semakin diperparah oleh keterbatasan kewenangan kuasa hukum dalam mendampingi klien. Advokat hanya diperbolehkan mencatat, mendengarkan, dan tidak leluasa berkomunikasi atau melakukan pembelaan secara aktif. Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa sistem peradilan yang berlaku belum mencerminkan keadilan substantif.

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menilai, KUHAP sejatinya mengatur hubungan antara negara dan warga negara yang berhadapan dengan hukum. Namun dalam praktiknya, relasi tersebut belum berjalan setara. Negara memiliki kekuasaan yang besar, sementara warga negara berada dalam posisi lemah.

“Akibatnya, orang yang bermasalah dengan hukum, salah tidak salah, kemungkinan besar berakhir di penjara,” ucapnya.

Habiburokhman menegaskan, revisi KUHAP harus diarahkan untuk memperkuat hak-hak tersangka dan saksi, serta memperbesar peran advokat dalam proses hukum. Menurutnya, pengawasan terhadap aparat penegak hukum tidak harus dilakukan dengan membentuk lembaga baru, tetapi melalui pemberdayaan warga negara dan advokat.

“Cara mengontrol negara bukan dengan menambah lembaga, tapi dengan memperkuat posisi warga negara dan kuasa hukum. Lewat mereka, kita bisa memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil,” tandasnya.

Baca Juga  Rudianto Lallo: Harus Ada Pihak Bertanggung Jawab atas Tragedi Ponpes Al-Khoziny
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *