Belajar dari Cinta, Konsistensi dan Integritas dalam Menjalankan Fungsi Legislatif

  • Bagikan
OPINI - Pengamat Kebijakan Publik dan Budaya, H. Hiyar Abdi Daeng Nuntung

Oleh: H. Hiyar Abdi Daeng Nuntung 

Kutipan yang berbunyi, “Cinta itu bukan soal menemukan yang benar, namun berhenti berulang pada yang salah,” sebenarnya menyimpan pesan mendalam yang juga relevan dalam dunia pemerintahan dan politik, khususnya bagi seorang anggota legislatif.

Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah, kalimat ini dapat dimaknai sebagai ajakan untuk tidak sekadar mencari solusi yang tampak benar sesaat, tetapi berani menghentikan pola kesalahan yang berulang, baik dalam kebijakan, tata kelola, maupun pengambilan keputusan publik.

Sebagai lembaga yang memegang tiga fungsi utama, pembentukan peraturan daerah (legislasi), penganggaran (budgeting), dan pengawasan (control). DPRD memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa setiap kebijakan daerah berpihak pada rakyat dan selaras dengan prinsip keadilan serta tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam fungsi legislasi, cinta pada daerah berarti berani merumuskan peraturan yang visioner, adaptif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas, bukan pada kepentingan kelompok sempit. Artinya, tidak sekadar menghasilkan banyak perda, tetapi menghasilkan perda yang bermakna, relevan, dan dapat diimplementasikan dengan efektif.

Pada fungsi anggaran, cinta diwujudkan melalui keberanian dalam memastikan APBD menjadi instrumen pembangunan yang adil dan transparan. DPRD tidak boleh terjebak dalam rutinitas formalitas pembahasan, tetapi harus kritis dan jujur melihat apakah alokasi anggaran benar-benar menjawab kebutuhan rakyat, atau justru mengulang kesalahan lama yang tidak berdampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat.

Sementara dalam fungsi pengawasan, cinta pada daerah berarti menjaga integritas dalam mengawal jalannya pemerintahan agar tetap di rel yang benar. Mengawasi bukan berarti mencari kesalahan, tetapi memastikan agar kesalahan tidak terus diulang.

Maka, sebagaimana cinta yang sejati adalah tentang keberanian untuk berhenti pada yang salah, demikian pula integritas seorang legislatif harus tercermin dalam keberaniannya memperbaiki kesalahan sistemik, menghentikan praktik yang tidak sesuai, dan berkomitmen pada nilai-nilai kebenaran.

Baca Juga  Mandatori Spending dan Pemotongan TKD 2026: Daerah Minta Pemerintah Pusat Hadirkan Keadilan Fiskal

Karena pada akhirnya, mencintai daerah bukan hanya dengan kata-kata, tetapi dengan keberanian memperbaiki arah langkahnya

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *