Oleh: H.Hiyar Abdi Daeng Nuntung
Dalam sistem demokrasi, kehadiran masyarakat sipil (civil society) merupakan pilar penting yang menopang transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Lembaga swadaya masyarakat (LSM), media, akademisi, dan kelompok masyarakat lainnya memiliki ruang yang sah untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan daerah. Namun, di tengah semangat partisipasi publik yang kian menguat, muncul fenomena yang perlu dikritisi: salah kaprah peran civil society yang bertindak seolah-olah sudah menjadi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau bahkan Aparat Penegak Hukum (APH).
Fenomena ini tampak ketika sebagian kelompok masyarakat mengklaim diri sebagai “pengawas independen”, tetapi dalam praktiknya mengintervensi kebijakan publik dengan cara-cara yang tidak beretika. Kritik yang mestinya bersifat konstruktif berubah menjadi tudingan tanpa dasar, bahkan intimidasi moral terhadap penyelenggara pemerintahan daerah. Mereka mengawasi tanpa etika, mengontrol tanpa tata krama.
Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dan dijamin oleh konstitusi serta berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Namun, perlu ditegaskan bahwa partisipasi bukan substitusi kewenangan.
Civil society tidak memiliki kewenangan hukum seperti APIP yang menjalankan fungsi audit internal, atau APH yang menegakkan hukum berdasarkan alat bukti dan prosedur formal.
Pakar administrasi publik Universitas Gadjah Mada, Prof. Agus Pramusinto, menegaskan bahwa “pengawasan masyarakat sipil seharusnya berada pada ranah moral control dan policy advocacy, bukan law enforcement. Ketika fungsi ini bergeser, maka civil society kehilangan karakter etiknya sebagai mitra demokrasi.”
Ketika batas ini kabur, pengawasan berubah menjadi tekanan, advokasi berubah menjadi provokasi. Akibatnya, hubungan antara masyarakat sipil dan pemerintah daerah menjadi tegang, penuh kecurigaan, dan menjauh dari semangat kolaborasi yang seharusnya terbangun dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Dalam kultur demokrasi Pancasila, kritik dan kontrol sosial bukan berarti kehilangan etika. Etika publik mengajarkan bahwa pengawasan dilakukan dengan menghormati asas praduga tak bersalah, menggunakan data yang valid, serta mengedepankan dialog.
Tanpa etika dan tata krama, pengawasan hanya melahirkan kegaduhan, bukan perbaikan.
Menurut pakar etika pemerintahan dari Universitas Indonesia, Dr. Andrinof A. Chaniago, “civil society yang tidak berpegang pada etika justru berpotensi menjadi sumber disinformasi baru. Padahal fungsi utama mereka adalah memperkuat kepercayaan publik, bukan merusaknya.”
Civil society yang ideal bukanlah pihak yang menuding tanpa bukti, melainkan yang memberi masukan dengan basis riset, data, dan empati terhadap kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan. Dalam konteks daerah, pengawasan yang cerdas seharusnya mendukung pemerintah daerah memperkuat transparansi anggaran, memperbaiki kualitas pelayanan publik, dan mempercepat pembangunan yang berkeadilan.
Sudah saatnya relasi antara pemerintah daerah dan masyarakat sipil diletakkan pada posisi yang sejajar dan saling menghormati. Pemerintah tidak boleh alergi terhadap kritik, sementara masyarakat sipil harus memahami
Guru besar kebijakan publik Universitas Airlangga, Prof. Kacung Marijan, pernah mengingatkan bahwa “hubungan ideal antara pemerintah dan civil society bukan hubungan superior-inferior, melainkan partnership-based governance. Pemerintah memerlukan koreksi, tetapi koreksi itu harus berbasis niat baik dan cara yang beradab.”
Good governance tidak akan tercapai jika pengawasan dilakukan tanpa etika dan komunikasi publik tanpa tata krama. Demokrasi lokal yang sehat lahir bukan dari saling mencurigai, melainkan dari kolaborasi yang berlandaskan tanggung jawab bersama untuk membangun daerah.
Mari kita kembalikan peran civil society pada khitahnya: sebagai mitra kritis yang beretika, bukan pengawas yang mengadili; sebagai penyeimbang yang beradab, bukan pengontrol yang serampangan.
Karena pada akhirnya, keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak ditentukan oleh siapa yang paling keras bersuara, tetapi oleh siapa yang paling tulus bekerja untuk kepentingan publik.










