Koperasi Merah Putih, Jalan Politik Menuju Kemakmuran

  • Bagikan
OPINI - Pengamat Politik dan Pemerintahan, Danial Malik

 

Oleh : Danial Malik

Gerakan koperasi lahir dari kesadaran rakyat untuk memperkuat diri melalui kebersamaan ekonomi. Secara historis, gagasan ini berakar pada abad ke-19 di Inggris melalui Rochdale Society of Equitable Pioneers, sebagai respons terhadap kerasnya sistem kapitalisme industri. Prinsip dasarnya sederhana: kejujuran, tanggung jawab, dan solidaritas.

Di Indonesia, semangat koperasi menyatu dengan nilai gotong royong. Bung Hatta menegaskan, koperasi bukan hanya bentuk usaha, melainkan alat perjuangan ekonomi rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama. Dalam pandangannya, koperasi adalah jalan tengah antara kapitalisme yang menindas dan sosialisme yang meniadakan hak milik pribadi.

Gerakan awal Syarikat Islam turut memupuk kesadaran ekonomi rakyat. Mereka mengajarkan kemandirian, berdagang, dan mengelola usaha secara kolektif. Dari sanalah akar koperasi Indonesia tumbuh—bukan dari dekret negara, melainkan dari semangat rakyat untuk berdaya bersama.

Kini semangat itu hendak dihidupkan kembali melalui Koperasi Merah Putih (KMP), sebuah program pemerintah yang diarahkan menjadi wadah ekonomi rakyat. KMP diharapkan dapat memperkuat kegiatan ekonomi produktif dan berkeadilan di berbagai daerah. Namun sejarah membuktikan, koperasi tidak bisa tumbuh dari kebijakan yang turun dari atas. Ia hanya hidup bila berakar di bawah dalam kesadaran dan partisipasi anggotanya sendiri.

Fadli Zon, dalam bukunya Pemikiran Ekonomi Kerakyatan Mohammad Hatta: Jalan Politik Kemakmuran Indonesia (2016), menegaskan bahwa ekonomi kerakyatan bukan semata sistem produksi, tetapi politik kemakmuran. Negara seharusnya hadir bukan sebagai pelaku pasar, melainkan sebagai penjaga moral ekonomi. Pandangan ini penting agar KMP tidak menjadi sekadar proyek birokratis, melainkan gerakan yang sungguh-sungguh memperkuat posisi rakyat dalam rantai ekonomi nasional.

Jika KMP diharapkan menjadi jalan politik kemakmuran, maka pemerintah mesti memposisikan diri sebagai fasilitator, bukan pemilik gerakan. Bung Hatta pernah mengingatkan, “Negara berkewajiban menolong rakyat yang lemah, tetapi jangan menggantikan kemauan rakyat itu sendiri.” Negara harus menciptakan ruang tumbuh bagi koperasi: membuka akses permodalan, memperkuat pendampingan, dan membangun ekosistem usaha yang berkelanjutan.

Baca Juga  Bangun Kolaborasi, Bukan Berjalan Sendiri: Mewujudkan Desa yang Mandiri dan Bermartabat

Dalam praktiknya, setiap KMP telah memiliki pendamping dari Kementerian Koperasi yang bertugas membantu penataan kelembagaan, menginventarisasi kebutuhan, serta memfasilitasi kerja sama dengan lembaga pendukung usaha. Namun, pendamping ini kerap tidak dilibatkan dalam pelaksanaan pelatihan. Akibatnya, kegiatan yang diselenggarakan menjadi tidak sejalan dengan kebutuhan koperasi di lapangan.

Beberapa daerah menjadikan koperasi sekadar saluran pemasaran produk komersial, lainnya koperasi yang baru terbentuk justru disuguhi pelatihan dengan materi standarisasi dan restrukturisasi usaha. Padahal, sebagian besar masih berada pada tahap administrasi dasar, sementara melakukan inventarisasi jenis usaha anggotanya. Kondisi ini memperlihatkan lemahnya koordinasi dan pemahaman atas kebutuhan riil koperasi di tingkat bawah.

Pelatihan semacam ini semestinya tidak dijalankan sebagai formalitas kegiatan atau proyek tahunan Dinas Koperasi & UMKM, melainkan sebagai proses pendampingan yang hidup dan bertahap. Pendampingan harus menuntun koperasi memahami nilai dasar, membangun kapasitas organisasi, serta menyesuaikan strategi usaha dengan realitas sosial di sekitarnya. Tanpa arah dan kesadaran itu, pelatihan hanya menjadi kegiatan seremonial yang jauh dari semangat pemberdayaan.

Koperasi Merah Putih sejatinya bukan proyek ekonomi baru, melainkan ikhtiar politik untuk mengembalikan kedaulatan ekonomi kepada rakyat. Ia menuntut cara pandang pembangunan yang tidak berhenti pada angka pertumbuhan, tetapi pada pemerataan kemakmuran. Bung Hatta menegaskan, koperasi adalah “alat perjuangan ekonomi untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.”

Dalam kerangka itu, gagasan Fadli Zon tentang politik kemakmuran menemukan relevansinya. Pembangunan sejati, menurutnya, tidak diukur dari seberapa besar kekayaan negara, melainkan dari seberapa luas rakyat terlibat dan menikmati hasilnya.

Apabila pemerintah mampu menempatkan diri sebagai fasilitator dan penjaga nilai, pendamping koperasi bekerja efektif, serta pelatihan disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, maka Koperasi Merah Putih berpeluang tumbuh sebagai gerakan ekonomi rakyat yang mandiri. Gerakan ini dapat menjadi jalan politik kemakmuran yang mempertautkan cita-cita Bung Hatta, pemikiran Fadli Zon, dan harapan rakyat Indonesia untuk berdiri di atas kekuatannya sendiri.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *