Koperasi Desa Merah Putih dan Tantangan Kemandirian Desa

  • Bagikan
OPINI - Ketua DPD APDESI Sulawesi Selatan, Sri Rahayu Usmi

Oleh: Sri Rahayu Usmi

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes MP) sejatinya lahir dari semangat mulia Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui penguatan koperasi desa. Namun, pelaksanaannya di lapangan menimbulkan berbagai persoalan yang perlu dikritisi secara jernih agar tidak justru menimbulkan efek negatif bagi pemerintahan desa maupun masyarakat di tingkat akar rumput.

Sebagai asosiasi yang menaungi pemerintah desa, APDESI Sulawesi Selatan mencermati bahwa kebijakan ini berpotensi menggerus kemandirian desa yang selama ini diperjuangkan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Dalam Pasal 18 UU tersebut ditegaskan bahwa desa memiliki hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Prinsip self-governing community inilah yang harus dijaga agar desa tidak kehilangan kedaulatannya akibat intervensi program yang bersifat sentralistik.

Kekhawatiran Sentralisasi Dana Desa

Beberapa ketentuan dalam Inpres ini, khususnya penunjukan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai pelaksana utama pembangunan dan pengelolaan dana koperasi, telah menimbulkan kegelisahan di banyak desa.

Skema pembiayaan yang menempatkan PT Agrinas sebagai pengelola utama dana dengan jaminan hingga 30 persen dari Dana Desa adalah bentuk sentralisasi yang menyalahi prinsip otonomi desa.

Ketika dana publik milik desa dikelola oleh pihak luar tanpa mekanisme musyawarah desa (musdes) sebagaimana diamanatkan Pasal 54 UU Desa, maka itu dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran tata kelola pemerintahan yang baik dan membuka potensi masalah hukum di kemudian hari.

Banyak kepala desa dan pengurus Kopdes kini merasa terjebak di antara dua ketakutan, menjalankan perintah program pusat atau menjaga akuntabilitas dan keselamatan hukum di tingkat lokal. Ketakutan ini nyata.

Baca Juga  Kepala Desa Cibiru Wetan, "Saatnya Desa Kembali ke Asal Usul, Perkuat Musyawarah dan Kearifan Lokal"

“Banyak pengurus desa yang ingin mundur karena khawatir terseret masalah hukum akibat aturan yang tidak berpihak pada desa” demikian aspirasi yang kami terima di lapangan.

Koperasi Bukan Sekadar Proyek Fisik

Selain skema pendanaan, kebijakan percepatan pembangunan fisik koperasi dan gudang desa juga dinilai terburu-buru dan tidak berbasis pada pemetaan potensi ekonomi desa. Padahal, koperasi sejati tumbuh dari partisipasi masyarakat dan kebutuhan ekonomi lokal yang riil, bukan sekadar proyek pembangunan gedung.

Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pasal 4 menegaskan bahwa tujuan koperasi adalah “meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.”

Pasal 5 bahkan menekankan bahwa koperasi berasaskan kekeluargaan dan gotong royong. Artinya, kemandirian dan partisipasi anggota menjadi kunci utama keberhasilan koperasi, bukan perintah administratif dari atas.

Seharusnya, sebelum membangun infrastruktur, pemerintah terlebih dahulu melakukan kajian potensi desa: apa yang bisa dihasilkan, siapa yang akan mengelola, dan bagaimana rantai nilai ekonominya akan bergerak. Tanpa itu, koperasi hanya akan menjadi bangunan kosong tanpa ruh ekonomi produktif.

Pendapat Para Pakar

1. Dr. Rudi Hartono, pakar koperasi dari Institut Manajemen Koperasi Indonesia, menegaskan: “Koperasi bukanlah proyek fisik, tetapi proses sosial ekonomi yang lahir dari kesadaran kolektif warga untuk saling memperkuat. Jika dikelola secara top-down, koperasi akan kehilangan identitasnya.”

2. Prof. Dr. Syamsul Arifin, Guru Besar Kebijakan Publik Universitas Hasanuddin, menyatakan bahwa: “Intervensi berlebihan terhadap Dana Desa akan menciptakan moral hazard birokrasi dan melemahkan partisipasi masyarakat. Negara seharusnya hadir sebagai fasilitator, bukan pengambil alih kewenangan desa.”

3. Dr. Indah Nurhayati, ahli hukum tata pemerintahan dari Universitas Negeri Makassar, berpendapat: “Setiap kebijakan yang melibatkan Dana Desa harus tunduk pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif. Jika pelaksanaan Inpres tidak didukung regulasi teknis yang jelas, maka potensi pelanggaran administrasi dan pidana bisa sangat besar.”

Baca Juga  Rindu Ayah di Hari Ayah
Fokus pada Penguatan SDM dan Tata Kelola

APDESI Sulsel berpendapat bahwa inti keberhasilan Kopdes Merah Putih bukan pada cepatnya pembangunan fisik, tetapi pada kesiapan sumber daya manusia (SDM) pengelolanya. Tanpa peningkatan kapasitas manajerial, literasi keuangan, dan tata kelola koperasi di tingkat desa, program ini berisiko menjadi beban baru.

Koperasi desa membutuhkan pendampingan intensif dalam hal perencanaan usaha, akuntansi, dan pengelolaan aset bersama. Pelatihan yang berbasis kebutuhan lokal, kolaborasi dengan perguruan tinggi, serta dukungan mentor koperasi profesional jauh lebih berdampak daripada pembangunan gedung tanpa arah usaha.

Rekomendasi Kebijakan APDESI Sulsel

1. Pelibatan Pemerintah Desa Secara Penuh Pemerintah desa harus menjadi subjek, bukan objek, dalam setiap tahap pembangunan dan pengelolaan Kopdes MP. Penggunaan Dana Desa wajib melalui musyawarah desa sesuai amanat UU Desa.

2. Revisi Skema Pelaksanaan dan Pengawasan Perlu dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kementerian Koperasi dan UKM bersama Komisi VI DPR RI untuk mengevaluasi pelaksanaan Inpres 17/2025 dan memastikan prinsip akuntabilitas serta keterlibatan masyarakat.

3. Penguatan Kapasitas SDM dan Pendampingan Koperasi Desa Sebelum pembangunan fisik, fokuslah pada penguatan kapasitas pengurus dan anggota koperasi. Pemerintah pusat dapat menggandeng lembaga pendidikan, BUMN, dan perguruan tinggi untuk mendampingi Kopdes secara berkelanjutan.

4. Audit dan Transparansi Pengelolaan oleh Pihak Ketiga Setiap pelaksanaan proyek yang melibatkan dana publik harus diaudit secara independen agar tidak menimbulkan kecurigaan dan menjaga integritas pemerintah desa.

5. Penyusunan Panduan Teknis (Juknis) yang Berkeadilan Pemerintah perlu segera menyusun panduan teknis yang menegaskan batas kewenangan Agrinas dan memastikan transparansi dalam setiap tahap pembangunan maupun distribusi dana.

Desa sebagai Subjek Kemandirian Ekonomi

Presiden Prabowo Subianto telah memberi arah besar, membangun kemandirian ekonomi dari desa. Namun, pelaksanaannya jangan sampai mengaburkan semangat partisipatif dan kedaulatan desa yang menjadi fondasi ekonomi rakyat.

Baca Juga  Satu Tahun, Seribu Tantangan: Menakar Arah Baru Kepemimpinan Prabowo

Desa bukan sekadar objek pembangunan, melainkan subjek perubahan. Koperasi Merah Putih akan menjadi kebanggaan nasional hanya jika ia benar-benar tumbuh dari tangan masyarakat desa sendiri, dengan pengurus yang berdaya, paham manajemen, dan memiliki integritas.

Jika niat baik Presiden diterjemahkan dengan kebijakan yang berpihak, desa akan menjadi mercusuar kemandirian ekonomi Indonesia.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *