TERAS, BANDUNG – Kepala Desa Cibiru Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Hadian Supriatna, S.P, menegaskan pentingnya desa untuk kembali pada jati dirinya setelah dicabutnya asas rekognisi dan subsidiaritas dalam kebijakan terbaru pemerintah terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.
Menurutnya, perubahan regulasi tersebut harus dijadikan momentum bagi desa untuk memperkuat kembali akar budaya, ruang musyawarah, dan semangat gotong royong sebagai fondasi utama kemandirian desa.
Apa yang harus dilakukan desa pasca dicabutnya asas rekognisi dan subsidiari adalah kembali ke asal usul asli desa. Perkuat ruang musyawarah, kemandirian, dan gotong royong. Perkokoh seni, budaya, dan kearifan lokal,” ujar Hadian Supriatna saat ditemui di Bandung, Rabu (30/10/2025).
Ia menilai, kekuatan sejati desa bukan semata-mata berasal dari program pusat, melainkan dari kemampuan masyarakat desa menjaga nilai-nilai luhur dan kearifan yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Menurutnya, kebijakan apa pun yang datang dari pusat semestinya tetap berpihak dan menghormati hak asal usul desa, sebagaimana semangat awal yang tertuang dalam Undang-Undang Desa.
“Ketika ruang otonomi dan pengakuan terhadap desa mulai menyempit, maka justru di situlah kita perlu meneguhkan identitas desa. Desa harus berdiri tegak dengan nilai-nilai gotong royong, musyawarah mufakat, serta seni dan budaya yang menjadi ciri khasnya,” lanjut Hadian.
Sebagai pemimpin di tingkat lokal, Hadian menegaskan bahwa masyarakat Desa Cibiru Wetan harus terus menjaga semangat “Jaga Desa”, sebuah gerakan moral dan sosial untuk memperkuat partisipasi masyarakat, mempererat solidaritas antarwarga, serta memastikan pembangunan berjalan sesuai kebutuhan dan karakter wilayah.
Jaga Desa bukan hanya slogan. Itu adalah cara kita menjaga marwah desa agar tidak kehilangan arah dan kedaulatannya di tengah arus kebijakan yang terus berubah,” pungkasnya.










