SRI RAHAYU USMI: RUU Perkoperasian Harus Jadi Momentum Penguatan Koperasi Desa dan Kemandirian Ekonomi Warga

  • Bagikan
Ketua Apdesi Sulsel, Sry Rahayu Usmi bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono

TERAS, JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. Keputusan itu diambil setelah Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta persetujuan seluruh fraksi dan mengetuk palu pengesahan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Senayan, Jakarta, Rabu (19/11).

Puan menjelaskan bahwa revisi undang-undang tersebut merupakan usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, dan pendapat delapan fraksi telah disampaikan secara tertulis kepada pimpinan dewan sebelum disepakati dalam rapat.

Langkah percepatan revisi regulasi koperasi ini sejalan dengan fokus Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, yang menilai UU Nomor 25 Tahun 1992 sudah tidak relevan lagi dengan kebutuhan tata kelola koperasi modern. Ferry menegaskan perlunya segera menghadirkan Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional yang lebih komprehensif dan adaptif.

Secepat mungkin kita akan melahirkan Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional sebagai undang-undang baru untuk menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992,” ujar Ferry Juliantono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Menanggapi perkembangan legislasi tersebut, Sri Rahayu Usmi, Ketua APDESI Merah Putih Provinsi Sulawesi Selatan, menyampaikan harapan besar agar revisi UU Perkoperasian tidak sekadar mengganti regulasi lama, tetapi benar-benar mampu memperkuat koperasi desa sebagai tulang punggung ekonomi rakyat.

Dalam keterangannya, Sri Rahayu menilai bahwa semangat awal perkoperasian di Indonesia lahir dari gerakan rakyat di tingkat desa. Karena itu, pembentukan Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional harus berpihak pada kebutuhan desa, aparat desa, dan masyarakat sebagai pelaku utama ekonomi lokal.

“RUU Perkoperasian ini harus menjadi momentum penguatan koperasi desa. Jangan hanya memperbarui aturan, tetapi harus benar-benar dirancang untuk memperkuat kemandirian ekonomi warga desa,” tegas Sri Rahayu.

Baca Juga  Menjadi Bijak dalam Memilih Jalan Hidup, Antara Keputusan, Perbuatan, dan Hukum Karma

Ia menjelaskan bahwa koperasi desa selama ini menjadi tumpuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, akses pembiayaan, hingga peningkatan kapasitas ekonomi. Karena itu, beleid baru ini harus memberi ruang lebih besar bagi desa untuk membangun koperasi yang sehat, modern, dan berkelanjutan.

Desa adalah pusat pemberdayaan. Jika koperasi desa kuat, maka ekonomi rakyat juga kuat. Kami di APDESI Merah Putih berharap revisi undang-undang ini memberikan payung hukum yang lebih jelas, transparan, dan mempermudah tata kelola koperasi di tingkat desa,” ujar Sri Rahayu.

Ia juga menegaskan pentingnya menghindari aturan yang mempersulit masyarakat desa, termasuk beban administratif, birokrasi berlebihan, atau regulasi yang tidak sesuai dengan karakteristik desa.

“Kami menginginkan RUU ini betul-betul berpihak, bukan malah membebani. Koperasi harus tetap menjadi milik warga, sederhana dalam pengelolaan, tetapi kuat dalam manfaat,” tambahnya.

Siap Beri Masukan untuk Perbaikan Sistem Perkoperasian Nasional

Sri Rahayu Usmi menyampaikan bahwa APDESI Merah Putih Provinsi Sulawesi Selatan siap memberikan masukan konstruktif kepada pemerintah maupun DPR dalam proses penyusunan Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional.

Menurutnya, revisi undang-undang yang telah berusia lebih dari tiga dekade ini harus menjadi titik awal transformasi perkoperasian nasional yang lebih inklusif, modern, dan berpihak pada rakyat, terutama masyarakat desa sebagai fondasi pembangunan ekonomi Indonesia.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *