Diduga Serobot Tanah Bersertifikat, Andi Citra Dilaporkan ke Polda Sulsel

  • Bagikan

TERAS, MAKASSAR – Seorang perempuan bernama Andi Citra dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan penyerobotan tanah oleh pemilik sertifikat. Laporan tersebut diajukan oleh Hj. Hapsah melalui anaknya Fahmi Hafid, yang menerima hibah atas tanah tersebut, dengan didampingi kuasa hukum Aswandi Hijrah, SH, MH, pada 12 Desember 2025.

Aswandi Hijrah menjelaskan, objek sengketa berupa sebidang tanah seluas 984 meter persegi yang terletak di Jalan Beringin Timur, Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Tanah tersebut tercatat memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Hj. Hapsah dan telah dihibahkan secara sah kepada Fahmi Hafid.

Menurut Aswandi, terlapor Andi Citra mengklaim sebagai pemilik tanah, namun tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah saat diminta. Sementara itu, di lokasi yang sama telah dilakukan aktivitas pembangunan berupa pembuatan pondasi.

“Tanah ini memiliki Sertifikat Hak Milik atas nama Hj. Hapsah dan telah dihibahkan kepada anaknya Fahmi Hafid. Karena itu klien kami melaporkan dugaan penyerobotan tanah,” ujar Aswandi.

Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1314/XII/2025, pelapor menyertakan dugaan pelanggaran sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 ayat (1) KUHP terkait penyerobotan tanah, Pasal 406 KUHP mengenai perusakan atau penguasaan tanpa hak, serta Pasal 551 KUHP tentang pelanggaran ringan penguasaan tanah. Selain itu, juga disangkakan Pasal 158 dan 159 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman terkait pendirian bangunan tanpa izin.

Aswandi menegaskan, sebelum menempuh jalur hukum pihaknya telah melayangkan dua kali somasi, namun tidak mendapat tanggapan dari terlapor. Ia menyatakan pelaporan ini bukan bertujuan merampas hak siapa pun, melainkan untuk memastikan kepastian hukum atas tindakan pembangunan yang dilakukan di atas tanah tersebut.

Baca Juga  Pelayanan BTN Makassar Dinilai Buruk, Klaim Asuransi Tak Kunjung Tuntas

“Kami juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan karena yang bersangkutan sudah berusia lanjut. Yang ingin kami uji adalah dasar dan kewenangannya membangun di lokasi itu. Tidak menutup kemungkinan adanya dugaan keterlibatan mafia tanah dan itu perlu dibuktikan melalui proses hukum,” kata Aswandi.

Terkait adanya laporan balik dari pihak Andi Citra terhadap kliennya, Aswandi menilai hal tersebut tidak berdasar. Menurutnya, keberadaan sertifikat resmi yang diterbitkan negara menjadi bukti kuat kepemilikan sah Fahmi Hafid.

“Pelaporan balik tidak menghapus dugaan tindak pidana. SHM atas nama Hj. Hapsah yang dihibahkan kepada Fahmi Hafid adalah produk negara, sehingga posisi hukumnya jelas,” tegasnya.

Sementara itu, Andi Citra saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon membantah tudingan tersebut. Ia mengaku merasa diperlakukan tidak adil dalam persoalan ini dan mengaku lelah berurusan dengan aparat penegak hukum.

“Saya dibuat seperti orang gila dalam permasalahan ini dan capek berurusan dengan aparat,” ujarnya singkat.

Namun demikian, Andi Citra mengakui bahwa bukti kepemilikan yang dimilikinya hanya berupa Akta Jual Beli (AJB).

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *