Sidang Praperadilan Irman Yasin Limpo Kembali Ditunda, Terkait Dugaan Penipuan Rp50 Miliar

  • Bagikan
Kuasa hukum Imran Yasin Limpo, Muhammad Nursalam saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (19/12/2025).

TERAS, MAKASSAR – Sidang kedua praperadilan yang diajukan Irman Yasin Limpo (None) dan Andi Pahlevi, anggota DPRD Makassar sebagai pemohon, kembali ditunda untuk kedua kalinya di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (19/12/2025).

Penundaan kembali terjadi lantaran pihak termohon belum siap menyampaikan jawaban. Sebelumnya, sidang juga ditunda karena termohon tidak menghadiri persidangan.

Hingga sidang kedua ini, Pengadilan Negeri Makassar belum memberikan putusan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap kedua pemohon praperadilan tersebut.

Namun demikian, di tengah proses praperadilan yang masih berjalan, Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen.

Berdasarkan data yang diterima Teras Kota, keduanya dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 266 KUHP tentang Penempatan Keterangan Palsu ke dalam Akta Autentik, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait penyertaan dan pembantuan tindak pidana.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/2545/XI/RES.1.24/2025/Ditreskrimum.

Kasus ini diduga berkaitan dengan transaksi senilai Rp50 miliar dalam proses jual beli Sekolah Islam Al-Azhar yang berlokasi di Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam perkara tersebut, Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi diduga tidak mengakui adanya transaksi tersebut.

Atas penetapan itu, keduanya mengajukan gugatan praperadilan yang terdaftar pada 10 Desember 2025 dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2025/PN Mks.

Kuasa hukum kedua pemohon, Muhammad Nursalam, membenarkan bahwa sidang praperadilan telah mengalami dua kali penundaan.

“Sudah dua kali penundaan. Penundaan pertama karena termohon tidak hadir, dan penundaan kedua karena jawaban termohon belum siap,” ujar Nursalam kepada wartawan di PN Makassar.

Menurut Nursalam, praperadilan diajukan karena pasal-pasal yang disangkakan dinilai tidak sesuai dengan perbuatan kliennya.

Baca Juga  Sukses di Jakarta, Maher Zain dan Harris J Siap Guncang Makassar

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 378 dan Pasal 266 KUHP. Padahal unsur penipuan mensyaratkan adanya serangkaian kata-kata bohong yang menggerakkan seseorang untuk menyerahkan sesuatu,” jelasnya.

Ia menambahkan, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak didukung fakta hukum yang kuat.

“Dalam perkara ini, berdasarkan pengakuan pelapor sendiri, uang tersebut diserahkan kepada almarhum Andi Baso melalui pihak lain. Bukan kepada Irman Yasin Limpo maupun Andi Pahlevi,” tegas Nursalam.

Menurutnya, karena pihak yang menerima uang telah meninggal dunia, maka peruntukan dana tersebut tidak dapat lagi diklarifikasi.

“Tidak mungkin seseorang dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan pihak lain yang menerima uang,” ujarnya.

Terkait adanya pengakuan utang, Nursalam menegaskan hal itu tetap harus dibuktikan dengan penyerahan uang secara nyata.

Sementara untuk sangkaan Pasal 266 KUHP, ia menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan dikeluarkannya pelapor dari kepengurusan yayasan.

“Itu seharusnya ditempuh melalui mekanisme perdata, bukan pidana. Yayasan adalah organisasi sosial, bukan badan usaha. Pasal 266 mensyaratkan adanya kerugian nyata, sementara dalam yayasan tidak dikenal kerugian finansial seperti pada perseroan terbatas,” jelasnya.

Atas dasar tersebut, pihaknya mengajukan praperadilan karena menilai tidak terdapat kesesuaian antara alat bukti dan perbuatan yang disangkakan.

“Kami akan menghadirkan ahli pidana dan ahli perdata untuk menguji keabsahan penetapan tersangka serta menjelaskan aspek hukum yayasan,” pungkas Nursalam.

Sementara itu, perwakilan Bidkum Polda Sulsel, AKP Samad, yang hadir dalam persidangan, enggan memberikan keterangan kepada awak media.

“Saya tidak bisa memberikan komentar. Silakan ke humas,” ujarnya singkat.

Penulis: Figur
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *