Polda Sulsel Tetapkan ‘Obama’ Eks Senator Bahar Ngitung Tersangka Penipuan

  • Bagikan

TERAS, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan mantan anggota DPD RI asal Sulsel, Bahar Ngitung, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan. Berkas perkara tersangka saat ini telah berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Sabtu (20/12/2025).

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut sejak 14 Oktober 2025.”Berkas sudah kami terima,” ujar Soetarmi, Jumat (19/12/2025).

Adapun nomor berkas pelimpahan kasus Bahar Ngitung yang sering di sapa “Obama” dari Polda Sulsel ke Kejati Sulsel bernomor B-5690/P.4.4/Eoh.1/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, ungkapnya.

Hanya saja lanjut Soetarmi penyidik Polda Sulsel belum menyerahkan tersangka dan barang buktinya sehingga dilanjutkan dengan status P-19 bernomor B-5737/P.4.4/Eoh.1/10/2025 pada 24 Oktober 2025.

“Hanya berkas, belum ada penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan. Olehnya kami p19 atau meminta melakukan kelengkapan berkas,” katanya.

“Belum ada tahap dua. Tersangka dan barang bukti belum diserahkan,” Soetarmi menambahkan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan penetapan tersangka terhadap Bahar Ngitung. Ia menjelaskan, penyidik masih menindaklanjuti petunjuk jaksa sebagaimana tertuang dalam berkas P-19.

“Saat ini masih ada satu saksi yang akan diperiksa. Setelah itu, berkas akan kembali dikirim ke Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti ulang,” ujarnya.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan SPDP/258/IX/RES.1.11/2025/Ditreskrimum, dengan sangkaan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Baca Juga  Diduga Rugikan Korban Rp125 Juta, Terlapor Penipuan di Sidrap Disebut Masih Bebas Berkeliaran
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *