TERAS, GOWA – Lembaga Gerakan Masyarakat Independen Supervisi (Gerak-Misi) menelusuri dugaan perambahan hutan yang terjadi di Dusun Ma’lenteng, Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Minggu (04/01/2026).
Dari hasil penelusuran awal di lapangan, Gerak-Misi menemukan indikasi kerusakan hutan seluas sekitar 10.750 meter persegi. Area tersebut tampak gundul dan terdapat bekas pengerukan tanah dengan lubang berukuran besar dan cukup dalam.
Dewan Komando Gerak-Misi, Ando, mengatakan bahwa berdasarkan temuan di lapangan, pengerukan tanah diduga dilakukan menggunakan alat berat jenis excavator milik seorang warga berinisial Tkg.
“Alat berat itu diduga masuk ke lokasi setelah dipanggil oleh oknum masyarakat berinisial Y,” ujar Ando kepada wartawan, Sabtu, 03/01/2026.
Selain itu, Gerak-Misi juga menemukan adanya sebuah koperasi berinisial J.A yang disebut-sebut memiliki izin untuk mengelola lahan tersebut. Namun, menurut Ando, spesifikasi dan batasan izin koperasi itu masih perlu didalami lebih lanjut.
“Dalam lokasi lahan tersebut juga terdapat beberapa temuan bahwa dilokasi lahan adanya sebuah Koperasi inisial J.A yang memiliki ijin untuk mengolah lahan itu, ” Kata Ando.
“Namun dalam uraiannya bagaimana spesifikasi ijin tersebut masih menjadi pendalaman Gerak-Misi, dalam hal ini akan mendatangi Mapolres Gowa untuk mempertanyakan hal itu, dikarenakan proses Hukumnya sementara bergulir disana,” Lanjutnya.
“Kami ingin memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan,” Jelas Ando.
Tak hanya itu, Gerak-Misi juga berencana mengajukan hearing dengan DPRD Kabupaten Gowa agar persoalan ini mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan.
“Kami ingin persoalan ini menjadi peringatan (warning) bagi Pemerintah Kabupaten Gowa dan seluruh stakeholder agar pengelolaan lingkungan, khususnya kawasan hutan, dilakukan secara bertanggung jawab,” tutup Ando.










