Baksap Bakal Demo Polda Sulsel, Soroti Dugaan Peredaran Kosmetik Ilegal AJR Beauty

  • Bagikan

TERAS, MAKASSAR – Minimnya pemahaman masyarakat mengenai kandungan kosmetik yang berbahaya diduga dimanfaatkan oleh oknum pelaku usaha untuk memasarkan produk dengan klaim berlebihan dan menyesatkan.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelumnya telah mengungkap temuan peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan obat dan zat berbahaya seperti hidrokuinon, asam retinoat, antibiotik, dan steroid, yang seharusnya hanya digunakan dengan pengawasan tenaga medis.

Risiko penggunaan bahan tersebut tidak ringan. Hidrokuinon berpotensi menyebabkan hiperpigmentasi hingga ochronosis. Asam retinoat bersifat teratogenik dan berisiko mengganggu perkembangan janin. Antibiotik dapat memicu resistansi dan iritasi kulit, sementara steroid dapat menyebabkan atrofi kulit, gangguan pigmentasi, hingga reaksi alergi.

BPOM juga menemukan adanya dugaan tindak pidana berupa produksi kosmetik mengandung bahan berbahaya secara massal, termasuk skincare beretiket biru, serta adanya indikasi pelanggaran berulang yang menunjukkan ketidakpatuhan yang disengaja. Temuan tersebut tersebar di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Kota Makassar.

Badan Koordinasi Serikat Aktivis Dan Pelajar Sulawesi Selatan (BAKSAP SULSEL) dalam investigasi mandirinya menemukan sejumlah produk bermerek AJR Beauty yang diduga tidak memenuhi ketentuan peredaran kosmetik di Indonesia.

Produk tersebut dinilai tidak mencantumkan izin edar BPOM, tanggal produksi, alamat produsen, komposisi bahan, hingga berat bersih kemasan.

Adapun produk yang disorot antara lain:

• AJR Beauty Toner

• AJR Beauty Day Cream

• AJR Beauty Night Cream

• AJR Beauty Soap

• AJR Beauty Handbody Super Whitening

Selain itu, owner AJR Beauty berinisial M juga diduga memproduksi handbody racikan sendiri. Dalam sejumlah unggahan media sosial, yang bersangkutan terlihat mempromosikan produknya secara terbuka.

Atas dasar temuan tersebut, BAKSAP berencana menggelar aksi unjuk rasa di Markas Polda Sulawesi Selatan pada Kamis, 15 Januari 2026, guna mendesak penegakan hukum yang adil dan transparan.

Baca Juga  Isu Mafia Tanah Mencuat, Lahan Kompleks Unhas di Jalan Sunu Jadi Sorotan

Dewan Komando BAKSAP, IkrarAssidik, mempertanyakan langkah Ditreskrimsus Polda Sulsel dalam menyikapi maraknya peredaran kosmetik ilegal di Sulawesi Selatan.

“Mengapa sampai hari ini belum ada penetapan tersangka terhadap owner AJR Beauty, padahal dugaan pelanggarannya sudah sangat jelas dan dilakukan secara terang-terangan? Atau jangan-jangan ada permainan mata antara aparat penegak hukum dengan pelaku?” ujar Ikrar.

Ia menegaskan bahwa aksi tersebut akan dilakukan secara berkelanjutan hingga ada kejelasan proses hukum.

“Aksi ini akan berjilid-jilid sampai Polda Sulsel menetapkan tersangka terhadap owner AJR Beauty,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *