Persoalan Tapal Batas Tanah, Kades dan Ketua BPD Pasaka Dilaporkan ke Ombudsman

  • Bagikan
Foto: Kuasa hukum warga Pasaka Putrawan Suryatno saat melakukan pengaduan dan diterima langsung oleh Sekretaris Ombudsman Sulsel, Senin (12/1/2026).

TERAS, MAKASSAR – Kepala Desa (Kades) dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasaka, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sulsel. Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum salah satu warga Dusun Lampajo, Desa Pasaka, terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam proses mediasi sengketa tapal batas tanah.

Pengaduan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum warga, Putrawan Suryatno, dan diterima oleh Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sulsel pada Senin (12/1/2026).

Putrawan menjelaskan, langkah pengaduan ke Ombudsman diambil sebagai upaya hukum untuk mencari keadilan bagi kliennya yang dinilai tidak mendapatkan perlakuan adil dalam proses mediasi yang difasilitasi pemerintah desa dan Ketua BPD Pasaka. Sengketa tapal batas tersebut berkaitan dengan administrasi pengurusan sertifikat hak atas tanah.

“Saat proses mediasi berlangsung, klien kami merasa diperlakukan tidak adil. Pemerintah desa dan Ketua BPD diduga tidak profesional dalam menjalankan fungsi mediasi,” ujar Putrawan kepada wartawan.

Ia mengungkapkan, berdasarkan pengakuan kliennya, dalam mediasi tersebut hanya kliennya yang diminta untuk menunjukkan bukti-bukti kepemilikan tanah. Sementara pihak lain yang juga mengklaim tapal batas tanah dan diduga telah memindahkan patok batas sebelumnya, tidak diminta memperlihatkan dokumen kepemilikan.

“Dalam mediasi seharusnya semua pihak diperlakukan sama. Namun yang terjadi, klien kami dibebani pembuktian, sementara pihak lain tidak diminta menunjukkan bukti apa pun. Ini yang kami nilai janggal,” jelasnya.

Putrawan juga menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap aparat desa dan Ketua BPD Pasaka yang seharusnya menjadi wadah penyelesaian persoalan masyarakat secara adil dan netral. Menurutnya, dalam menangani persoalan pelayanan publik, aparatur pemerintahan desa dituntut untuk mengedepankan objektivitas dan profesionalitas.

“Pemerintah desa dan BPD harusnya berdiri netral, tidak dipengaruhi hubungan darah, kedekatan emosional, ataupun kepentingan tertentu dalam menyikapi persoalan warga,” tegasnya.

Baca Juga  Bupati dan Wakil Bupati Barru Hadiri Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Tim INIMI

Lebih lanjut, Putrawan menyatakan bahwa pengaduan ke Ombudsman merupakan langkah awal yang ditempuh pihaknya. Ia tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum lain apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

“Kami juga membuka kemungkinan untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana umum berupa pemalsuan dokumen ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah Desa Pasaka maupun Ketua BPD Pasaka belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *