Hutan Erelembang Dibabat, Hukum Berhenti di Satu Tersangka? GERAK-MISI Bilang “Ini Mustahil Dilakukan Sendirian”

  • Bagikan
Foto: Perwakilan GERAK-MISI, Ando.

TERAS, GOWA – Pengrusakan hutan pinus di Dusun Ma’lenteng, Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, kian menyita perhatian publik. Kawasan yang sebelumnya hijau kini berubah menjadi area gundul, tanah dikeruk dalam, dan jejak alat berat terlihat jelas. Namun hingga kini, aparat penegak hukum baru menetapkan satu orang tersangka.

Kondisi tersebut memicu kritik keras dari GERAK-MISI, Rabu, 14 Januari 2026. Organisasi sosial kontrol itu menilai penanganan perkara belum menyentuh akar persoalan dan berpotensi menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

“Ini bukan kejahatan kecil. Ada alat berat, ada pengerukan besar-besaran, dan dampak lingkungan yang serius. Sangat tidak masuk akal jika semua ini dilakukan oleh satu orang saja,” tegas Ando, perwakilan GERAK-MISI.

GERAK-MISI menilai, masuknya alat berat ke kawasan hutan tidak mungkin terjadi tanpa rantai perintah yang jelas. Mulai dari pemilik alat, operator, pemasok bahan bakar, hingga pihak yang memberikan akses ke lokasi. Semua itu, kata Ando, seharusnya menjadi fokus penyidikan.

Baca juga : Apa Jadinya Jika Masjid Jadi Pusat Edukasi Umat? Polres Parepare dan DMI Buka Wacana

Lebih jauh, lokasi kejadian berada dalam wilayah administrasi Desa Erelembang. Fakta ini memunculkan pertanyaan publik, apakah aktivitas tersebut benar-benar tidak diketahui oleh aparat desa, atau justru terjadi pembiaran?

“Alat berat itu besar, bising, dan beroperasi berhari-hari. Jika dikatakan tidak ada yang tahu, publik tentu sulit menerima,” ujarnya.

Baca juga : Gerak Cepat Dankodaeral VI Hadapi Cuaca Ekstrem Himbau Kepada Masyarakat

GERAK-MISI mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengatur sanksi tegas, termasuk bagi pihak yang menyuruh, membantu, atau membiarkan terjadinya kejahatan lingkungan.

Baca Juga  Warga Halangi Pembongkaran Tembok, Haji Utari Puspasari Yassin Minta Perlindungan Hukum

Menurut GERAK-MISI, penyidik Polres Gowa perlu membuka perkara ini secara menyeluruh dan transparan, dengan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pemilik alat berat, operator, pemilik lahan, serta pihak pemerintahan setempat yang berwenang.

“Jika hukum hanya berhenti pada satu tersangka, maka wajar jika publik bertanya: apakah hukum sedang ditegakkan, atau sekadar menggugurkan kewajiban?” kata Ando.

GERAK-MISI menegaskan, kasus ini bukan semata soal pelanggaran hukum, melainkan menyangkut keselamatan lingkungan dan masa depan masyarakat di kawasan pegunungan Tombolo Pao yang rawan bencana longsor.

“Ketika hutan dirusak dan kebenaran tidak dibuka seterang cahaya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya pohon pinus, tetapi nyawa dan keadilan,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *