MAKASSAR – Isu dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kota Makassar. Kali ini, lahan yang disebut-sebut merupakan bagian dari Kompleks Universitas Hasanuddin (Unhas) di kawasan Jalan Sunu, Blok AX No. 2, tepatnya di belakang Masjid Al Markaz Al Islami, menjadi sorotan publik.
Informasi yang beredar menyebut adanya klaim sepihak atas lahan tersebut oleh seorang perempuan bernama Karina Tambaru Yahya, yang mengaku sebagai ahli waris satu-satunya atas objek tanah dimaksud. Klaim tersebut memicu keresahan di tengah masyarakat serta menarik perhatian sejumlah pihak, mengingat lokasi itu diduga merupakan bagian dari aset institusi pendidikan Universitas Hasanuddin Makassar.
Namun, berdasarkan penelusuran awal yang dilakukan sejumlah pihak, identitas Karina Tambaru Yahya disebut tidak ditemukan dalam data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar. Penelusuran tersebut mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP maupun akta kelahiran, yang disebut-sebut tidak terdaftar dalam sistem administrasi kependudukan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait keabsahan klaim kepemilikan lahan dimaksud. Sejumlah pengamat pertanahan menilai, penguasaan lahan dengan dasar identitas dan dokumen yang tidak jelas merupakan salah satu modus yang kerap muncul dalam kasus mafia tanah, terutama terhadap aset strategis milik negara atau lembaga besar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Universitas Hasanuddin, Badan Pertanahan Nasional (BPN), maupun aparat penegak hukum terkait status hukum lahan tersebut. Publik pun mendesak instansi terkait untuk segera melakukan klarifikasi dan verifikasi menyeluruh guna mencegah potensi konflik agraria yang berkepanjangan.










