Muh Ramli Siddik: Pandangan DPN ADKASI, Desa Fondasi Utama Pembangunan Nasional

  • Bagikan

Teras, Jakarta – Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (DPN ADKASI), Muh Ramli Siddik, S.Sos (Daeng Rewa), menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan Diseminasi Keputusan DPD RI Nomor 33/DPDRI/III/2024–2025 yang dinilai sangat strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa.

Muh Ramli Siddik yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Gowa hadir mewakili DPN ADKASI dalam kegiatan yang dibuka oleh Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, serta dihadiri Ketua DPD RI, para Wakil Ketua DPD RI, pimpinan MPR unsur DPD, anggota BULD DPD RI, kementerian terkait, perwakilan pemerintah daerah, DPRD, asosiasi pemerintahan daerah, serta pimpinan dan perwakilan organisasi pemerintahan desa dan kemasyarakatan desa dari seluruh Indonesia.

“DPN ADKASI memandang bahwa desa merupakan fondasi utama pembangunan nasional. Oleh karena itu kualitas tata kelola desa sangat ditentukan oleh sinkronisasi kebijakan, pengawasan yang efektif, serta dukungan regulasi yang tepat di tingkat daerah,” tegas Muh Ramli Siddik.

Ketua BULD DPD RI, Stefanus BAN Liow, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa diseminasi ini bertujuan menyebarluaskan hasil pemantauan DPD RI agar menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun maupun mengevaluasi regulasi desa.

“Hasil pemantauan ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah agar regulasi desa yang disusun tidak bertentangan dengan kebijakan nasional dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat desa,” ujar Stefanus.

Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDT, serta perwakilan pemerintah daerah dan DPRD yang membahas aspek pembinaan, pengawasan, dan implementasi regulasi pemerintahan desa.

Dalam pandangan ADKASI, DPRD Kabupaten memiliki posisi penting sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama kepala daerah.

Baca Juga  ADKASI Silaturahmi dengan Wagub Jateng, Perkuat Sinergi DPRD dan Pemerintah Daerah

Muh Ramli menegaskan bahwa DPRD Kabupaten berada pada posisi strategis sebagai penghubung antara kebijakan nasional dan daerah, pemerintah kabupaten dan pemerintah desa, kepentingan negara dan aspirasi masyarakat desa.

“DPRD Kabupaten tidak berada dalam struktur pemerintahan desa, namun memiliki pengaruh kebijakan yang sangat besar terhadap keberlangsungan dan kualitas tata kelola desa,” jelasnya.

DPN ADKASI juga mencermati sejumlah tantangan utama dalam tata kelola pemerintahan desa, antara lain:

• Belum sinkronnya regulasi pusat dan daerah terkait desa

• Kapasitas aparatur desa yang belum merata

• Beban administrasi desa yang tinggi akibat banyaknya regulasi

• Kurangnya pelibatan DPRD Kabupaten dalam evaluasi kebijakan desa secara komprehensif

Menurut Muh Ramli, tantangan ini memerlukan sinergi lintas lembaga, termasuk DPD RI, DPRD Kabupaten, pemerintah daerah, serta organisasi pemerintahan desa sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat.

Sebagai bagian dari rekomendasi, ADKASI mendorong penguatan peran DPRD Kabupaten dalam proses evaluasi Ranperda dan Perda terkait desa.

ADKASI menegaskan komitmennya untuk mendukung penguatan tata kelola pemerintahan desa, mendorong regulasi yang adil, partisipatif, dan berkelanjutan, bersinergi dengan DPD RI demi terwujudnya desa yang mandiri, maju, dan sejahtera.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *