Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab: RDP Dilaksanakan Sesuai Tata Tertib dan Usulan Komisi

  • Bagikan

Teras, Gowa – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab, SE, memberikan klarifikasi terkait polemik pemberitaan mengenai pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Gowa pada 3 Maret 2026.

Hasrul Abdul Rajab menjelaskan bahwa RDP tersebut dilaksanakan atas usulan gabungan Komisi II dan Komisi IV DPRD Kabupaten Gowa, sekaligus menindaklanjuti surat permohonan RDP dari LSM BAPAN tertanggal 27 Februari 2026 yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa.

Ia juga menegaskan bahwa terkait surat permohonan tersebut, informasi mengenai adanya surat masuk permintaan RDP dari lembaga masyarakat telah disampaikan kepada anggota DPRD melalui grup komunikasi internal DPRD pada tanggal 28 Februari 2026, sehingga pada prinsipnya seluruh anggota DPRD telah mengetahui adanya permintaan RDP tersebut.

Menurutnya, forum tersebut merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan DPRD dalam merespons aspirasi masyarakat serta dinamika pemberitaan yang berkembang di ruang publik.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan RDP tersebut telah sesuai dengan mekanisme dan Tata Tertib DPRD Kabupaten Gowa. Dalam Tata Tertib DPRD ditegaskan bahwa pimpinan DPRD terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua DPRD sebagai satu kesatuan unsur pimpinan, yang memiliki kedudukan yang sama dalam menjalankan tugas kelembagaan, meskipun terdapat pembagian fungsi koordinasi.

“Dalam tata tertib disebutkan bahwa pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil Ketua DPRD sebagai unsur pimpinan lembaga. Oleh karena itu, apabila Ketua DPRD tidak berada di tempat, maka pelaksanaan rapat atau agenda kelembagaan tetap dapat dilaksanakan oleh Wakil Ketua DPRD sepanjang masih dalam kewenangan alat kelengkapan DPRD,” jelas Hasrul.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa RDP merupakan forum resmi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, termasuk menampung aspirasi, klarifikasi, maupun pendapat dari berbagai pihak terhadap isu yang berkembang di ruang publik.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Gowa Hadiri Malam Puncak HUT PEPABRI ke-66 di Makassar

Karena itu, Hasrul menegaskan bahwa pelaksanaan RDP pada 3 Maret 2026 sah secara kelembagaan, karena dilakukan atas dasar usulan komisi, menindaklanjuti surat aspirasi masyarakat, serta dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Tata Tertib DPRD Kabupaten Gowa.

“Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam koridor aturan dan kewenangan DPRD. Prinsipnya adalah menjalankan fungsi pengawasan serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada lembaga DPRD,” tambahnya.

Ia juga berharap polemik yang berkembang dapat disikapi secara proporsional serta tidak menimbulkan kesalahpahaman terhadap mekanisme kerja lembaga DPRD.

“DPRD tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta menghormati kebebasan pers sebagai bagian dari demokrasi. Namun di sisi lain, mekanisme kelembagaan DPRD juga harus dipahami secara utuh sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *