Rumah Warga di Gowa Digerebek Aparat Kelurahan, Pemilik Rumah Lapor Polisi

  • Bagikan

Teras, Gowa – Sebuah rumah di Perumahan Green Dumais Villa, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, digerebek oleh sejumlah aparat setempat saat pemilik rumah hendak makan sahur pada Rabu (11/3/2026) dini hari.

Penggerebekan tersebut diduga melibatkan Lurah Paccinongan, kepala lingkungan, Babinsa, serta seorang pegawai PDAM yang diduga merupakan asisten pribadi (aspri) Bupati Gowa.

Namun, tindakan itu dilakukan tanpa didampingi aparat kepolisian. Penggerebekan disebut dilakukan atas dugaan adanya praktik “kumpul kebo” di rumah tersebut.

Pemilik rumah berinisial RQ (33) mengaku keberatan atas tindakan tersebut dan telah melaporkan kejadian itu ke Polres Gowa.

RQ mengatakan dirinya merasa tidak nyaman karena rumahnya digeledah secara sepihak tanpa adanya surat perintah maupun laporan resmi yang jelas.

“Saya sangat merasa keberatan karena mereka melakukan penggeledahan di rumah saya secara sepihak tanpa adanya surat perintah penggeledahan dan tanpa laporan yang jelas,” ujar RQ saat dikonfirmasi.

RQ juga menyebut saat kejadian terdapat empat orang perempuan yang berada di dalam rumah tersebut.

Menurutnya, tindakan aparat kelurahan itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena penggeledahan rumah merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tepatnya Pasal 33 ayat (1), penggeledahan rumah hanya dapat dilakukan oleh penyidik kepolisian dengan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Sementara itu, RT, RW, maupun aparat pemerintah setempat seperti lurah hanya dapat mendampingi penyidik apabila penggeledahan dilakukan secara resmi oleh pihak kepolisian.

Jika warga atau aparat setempat menemukan dugaan pelanggaran hukum, langkah yang seharusnya ditempuh adalah melaporkannya kepada pihak kepolisian atau Bhabinkamtibmas, bukan melakukan penggerebekan secara mandiri.

Selain itu, dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, praktik kohabitasi atau yang dikenal sebagai “kumpul kebo” diatur dalam Pasal 412 sebagai delik aduan absolut.

Baca Juga  Jelang Idul Fitri 1447 H, Hasrul Abdul Rajab Turun Langsung Bagikan Sembako ke Warga Pao-Pao

Artinya, laporan atas dugaan perbuatan tersebut hanya dapat diajukan oleh pihak tertentu, yakni suami atau istri yang sah, maupun orang tua atau anak dari pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut.

Aparat pemerintah setempat seperti kepala desa atau lurah memang dapat mengajukan pengaduan, namun tetap harus melalui mekanisme pelaporan kepada pihak kepolisian, bukan dengan melakukan penggerebekan atau penggeledahan secara langsung.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah setempat terkait penggerebekan tersebut. Kasus ini pun kini dilaporkan dan sedang ditangani oleh pihak kepolisian.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *