Hotel Sejahtera Tarakan Digugat, Warisan Keluarga Memanas di Meja Hijau

  • Bagikan

Teras, Tarakan – Sengketa Hotel Sejahtera di Kota Tarakan resmi masuk pengadilan. Gugatan diajukan Juliet Octaviana melalui kuasa hukum Asward Taufiq, S.H. & Partners, terkait hak waris atas aset keluarga.

Objek sengketa berupa tanah dan bangunan Hotel Sejahtera di Jalan Kihajar Dewantara, Karang Balik. Properti tersebut disebut sebagai boedel waris yang belum dibagi.

Penggugat mengaku tidak dilibatkan dalam pengelolaan dan menduga adanya pengalihan hak tanpa persetujuan seluruh ahli waris. Hal ini memicu konflik internal keluarga hingga berujung gugatan hukum.

“Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya mencari keadilan dan kejelasan hak, bukan untuk memperkeruh hubungan keluarga,” kata Taufiq, Rabu (25/3/2026).

Dalam gugatan, penggugat meminta sita jaminan atas objek sengketa agar tidak dialihkan sepihak serta agar setiap pengalihan tanpa persetujuan ahli waris dinyatakan tidak sah.

Perkara ini terdaftar di SIPP PN Tarakan dengan nomor 15/Pdt.G/2026/PN Tar (2 Maret 2026), melibatkan 20 ahli waris serta BPN Tarakan sebagai turut tergugat.

Sementara itu, Kepala ATR/BPN Tarakan, Dasih T Nugroho, membenarkan pihaknya turut tergugat dan menegaskan perkara ini murni sengketa waris.

“Benar, BPN Tarakan sebagai pihak turut tergugat, tapi ini berkaitan murni masalah sengketa waris sehingga kami tinggal menunggu hasil putusan yang Inckrah terkait hasil akhir permasalahan ini.” Tulis Dasih saat dikonfirmasi wartawan. Kamis (26/3/2026).

Hingga berita ini ditayangkan, salah satu tergugat berinisial SL yang dikonfirmasi awak media belum memberikan tanggapan.

Baca Juga  Pelaku Pengancaman Bersenjata Tajam di Bitoa Masih Berkeliaran, Warga Ketakutan
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *