Idil Hafid Sebut Dewi Perlu Dimaklumi, Dirut Media Teras Kota Langsung Membantah

  • Bagikan

Teras, Gowa – Polemik permintaan penghapusan video rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Gowa Tahun Anggaran 2025 kembali memunculkan perdebatan. Sekretariat DPRD Gowa meminta agar sosok Dewi dimaklumi, namun pernyataan itu langsung dibantah pihak Media Teras Kota.

Sekretariat DPRD Gowa melalui Idil Hafid mengaku telah mengonfirmasi langsung kepada anggota DPRD Gowa dari Fraksi Gerindra, Abdul Razak, terkait isu permintaan takedown video rapat pansus LKPJ yang beredar luas.

“Saya tanya pak Razak, pak Razak tidak suruh takedown,” kata Idil.

Menurut Idil, persoalan yang berkembang sebaiknya tidak dibesar-besarkan.

“Maklumi saja Dewi,” ujarnya.

Namun pernyataan tersebut langsung mendapat respons dari Direktur Utama Media Teras Kota, Musa Khadar Khan. Musa menilai persoalan itu tidak bisa dianggap biasa karena menyangkut pejabat dengan posisi strategis.

“Tidak bisa pak Idil, Dewi itu jabatannya strategis, tidak bisa dimaklumi,” tegas Musa.

Polemik ini bermula setelah muncul permintaan penghapusan video rapat pembahasan LKPJ DPRD Gowa yang memuat kritik tajam sejumlah anggota dewan terkait dugaan banyaknya selisih data dalam dokumen pemerintah daerah.

Dalam rapat tersebut, anggota DPRD Gowa dari Fraksi PPP, Roby, mengungkap adanya puluhan poin data yang mengalami selisih.

“Sampai tiga puluh poin yang berselisih. Ini akan menjadi catatan kita nanti di rapat paripurna,” ujarnya.

Pimpinan rapat, Nasruddin Sitakka, juga mengakui adanya perbedaan data yang cukup jauh dalam laporan sejumlah SKPD.

“Hampir semua laporan data di LKPJ ini, kecenderungannya perbedaan datanya sangat jauh sekali, sangat banyak,” kata Nasruddin.

Sementara itu, senior Persatuan Wartawan Indonesia, H. Ilyas Nurdin, menilai upaya penghapusan video rapat dapat menjadi preseden buruk terhadap keterbukaan informasi publik.

Baca Juga  SIGAPPA 2026 Jadi Tonggak Sejarah Baru MKP OSIS Kabupaten Gowa

“Intervensi ini kalau begini dan ini pelanggaran,” ujar Ilyas.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *