DPRD Gowa Serahkan Rekomendasi RDPU ke Pemda, Tegaskan Akan Kawal Hingga Tuntas

  • Bagikan

Teras, Gowa – Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa secara resmi menyerahkan hasil rekomendasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kepada Pemerintah Kabupaten Gowa terkait sejumlah polemik yang belakangan menjadi perhatian luas masyarakat. Rekomendasi tersebut diterima langsung oleh Kepala Bagian Umum Pemkab Gowa, Arham Rahmat, di ruang kerjanya, Senin pagi, (18/5/2026).

Penyerahan rekomendasi itu sebelumnya direncanakan dilakukan langsung dalam pertemuan resmi antara pimpinan DPRD dan Bupati Gowa sebagai bentuk tindak lanjut fungsi pengawasan konstitusional DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah. Namun karena Bupati Gowa, Hj. Husniah Talenrang sedang berada di luar kota, dokumen tersebut diterima oleh pihak sekretariat daerah.

Rekomendasi RDPU tersebut memuat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian publik, mulai dari polemik pembatalan beasiswa Pemkab Gowa, pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025, hingga dugaan perbuatan tercela yang diduga melibatkan kepala daerah.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab menegaskan bahwa rekomendasi yang disampaikan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk sikap resmi lembaga DPRD terhadap berbagai persoalan yang telah menimbulkan keresahan publik.

“Alhamdulillah pimpinan DPRD telah menyerahkan secara langsung hasil rekomendasi RDPU di ruangan Kantor Kabag Umum Pemda Gowa, sesuai surat penyampaian ke Bupati yang dilayangkan pada hari Jumat lalu. Ini adalah sikap resmi DPRD setelah mendengar keterangan berbagai pihak, melakukan pendalaman, dan mencermati fakta-fakta yang berkembang di masyarakat,” tegasnya.

DPRD Minta Klarifikasi Terbuka dan Langkah Hukum

Dalam rekomendasi tersebut, DPRD Gowa meminta kepala daerah segera memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat terkait seluruh persoalan yang berkembang.

Selain itu, kepala daerah juga diminta mengambil langkah hukum apabila merasa keberatan terhadap berbagai tuduhan dan informasi yang beredar di ruang publik. DPRD memberikan batas waktu paling lambat 3×24 jam sejak rekomendasi diterima.

Baca Juga  Hasrul Abdul Rajab Pimpin RDPU DPRD Gowa Bahas Aspirasi Masyarakat

“Kami menghormati hak setiap orang untuk membantah ataupun meluruskan informasi. Karena itu DPRD Gowa meminta agar dilakukan klarifikasi secara langsung, terbuka, dan transparan kepada masyarakat agar polemik ini tidak terus berkembang liar,” ujar Hasrul Abdul Rajab.

Menurutnya, keterbukaan sangat penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Soroti Polemik Pembatalan Beasiswa

Dalam keterangannya, DPRD kembali menyoroti hasil pendalaman RDPU terkait polemik pembatalan beasiswa Pemkab Gowa.

DPRD menilai terdapat indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan setelah dalam forum RDPU terungkap bahwa pembatalan beasiswa diduga dilakukan atas perintah kepala daerah tanpa didahului mekanisme teguran, evaluasi, maupun pembinaan terhadap penerima beasiswa.

“Kebijakan yang menyangkut hak pendidikan masyarakat seharusnya dijalankan berdasarkan mekanisme yang objektif dan terukur. Ketika dalam forum terungkap adanya perintah pembatalan tanpa proses evaluasi yang jelas, tentu hal itu menjadi perhatian serius DPRD,” katanya.

DPRD menegaskan bahwa kewenangan pemerintahan tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang ataupun menimbulkan kesan represif terhadap masyarakat.

Pengadaan Seragam Gratis Masih Didalami

Selain persoalan beasiswa, DPRD juga menyampaikan bahwa polemik pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025 masih dalam proses pendalaman dan menunggu hasil audit dari lembaga yang berwenang, termasuk Inspektorat.

DPRD memastikan akan terus mengawal proses tersebut guna memastikan seluruh penggunaan anggaran daerah berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Kami masih menunggu hasil audit dan pemeriksaan resmi. Namun seluruh informasi dan keterangan yang muncul dalam RDPU tetap menjadi bagian penting dalam proses pengawasan DPRD,” ungkap Hasrul Abdul Rajab.

Dugaan Perbuatan Tercela Dinilai Sudah Menjadi Isu Publik

Terkait dugaan perbuatan tercela yang diduga melibatkan kepala daerah, DPRD Gowa menilai persoalan tersebut telah berkembang menjadi isu publik yang berdampak terhadap kewibawaan pemerintah daerah dan kepercayaan masyarakat.

Baca Juga  Kick Off HPN 2026 di Banten, PWI Ajak Negara Hadir Jaga Kesehatan Ekosistem Media

Menurut DPRD, dalam RDPU tersebut terdapat petunjuk, fakta awal, dan keterangan yang berkembang yang mengarah pada adanya dugaan perselingkuhan yang melibatkan kepala daerah.

“Keterangan dan petunjuk tersebut dipandang cukup sebagai bukti permulaan untuk dilakukan tindak lanjut sesuai mekanisme hukum, etika pemerintahan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Hasrul menambahkan bahwa DPRD tidak ingin masuk ke ranah personal seseorang. Namun ketika suatu persoalan sudah berdampak terhadap jalannya pemerintahan dan menimbulkan keresahan masyarakat, maka DPRD memiliki kewajiban konstitusional untuk menjalankan fungsi pengawasan.

DPRD Siapkan Langkah Lanjutan

Pimpinan DPRD juga memastikan bahwa lembaganya akan terus mengawal seluruh perkembangan pasca penyerahan rekomendasi tersebut.

Apabila rekomendasi DPRD Gowa tidak ditindaklanjuti secara serius, maka DPRD membuka kemungkinan menempuh langkah-langkah konstitusional lanjutan, termasuk penggunaan hak angket.

“DPRD Gowa tentu berharap seluruh persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila rekomendasi tidak ditindaklanjuti secara patut, maka DPRD akan menggunakan kewenangan konstitusional yang dimiliki sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Hasrul Abdul Rajab yang juga menjadi pimpinan RDPU.

Di akhir keterangannya, pihak DPRD mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas daerah dan menyerahkan proses pengawasan berjalan sesuai mekanisme hukum dan konstitusi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *