Teras, Gowa – Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, menegaskan bahwa pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) beserta rekomendasi DPRD kepada Bupati Gowa dilakukan semata-mata dalam kerangka menjalankan fungsi pengawasan kelembagaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan untuk mencampuri urusan privat seseorang.
Penegasan ini disampaikan menyusul berkembangnya opini yang mencoba menggiring persepsi publik seolah-olah DPRD telah melampaui kewenangannya dalam merespon berbagai informasi dan aduan masyarakat yang berkembang di ruang publik.
Hasrul menilai pandangan yang menyebut DPRD Gowa sedang memainkan isu personal merupakan pemahaman yang tidak utuh terhadap fungsi pengawasan DPRD sebagai lembaga representasi rakyat daerah.
“Perlu ditegaskan bahwa DPRD Gowa tidak pernah memasuki wilayah privat seseorang sebagai objek pengawasan. Yang menjadi perhatian DPRD adalah apabila terdapat dugaan implikasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, etika jabatan publik, penyalahgunaan kewenangan, serta dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan,” tegas Hasrul saat di konfirmasi.
Menurutnya, forum RDPU dilaksanakan bukan untuk menghakimi siapapun, melainkan sebagai mekanisme resmi kelembagaan guna mendengar aspirasi, klarifikasi, serta menginventarisasi fakta, keterangan, dan pandangan yang berkembang di masyarakat.
Dia juga menegaskan bahwa rekomendasi yang telah disampaikan kepada Bupati Gowa bukan merupakan putusan hukum maupun bentuk penghakiman, melainkan bagian dari fungsi checks and balances dalam sistem pemerintahan daerah.
“Tidak benar jika dikatakan DPRD Gowa sedang membangun trial by opinion. Justru DPRD menjaga seluruh proses tetap berada dalam koridor konstitusi, tata tertib, serta mekanisme kelembagaan yang sah,” lanjutnya.
Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra ini menjelaskan bahwa setiap pejabat publik, terlebih kepala daerah, memiliki konsekuensi etik dan tanggung jawab publik yang melekat pada jabatannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh sebab itu, ketika muncul situasi yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kepercayaan publik, stabilitas pemerintahan, maupun dugaan implikasi terhadap kebijakan dan tata kelola pemerintahan, maka DPRD memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk meresponnya secara kelembagaan.
“DPRD Gowa tidak bekerja berdasarkan suka atau tidak suka terhadap seseorang. DPRD bekerja berdasarkan fungsi pengawasan yang diberikan oleh undang-undang,” tegasnya.
Terkait anggapan bahwa DPRD Gowa mengabaikan persoalan rakyat, Pimpinan DPRD menegaskan bahwa seluruh agenda pengawasan terhadap pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga kesejahteraan masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak pernah dihentikan.
“Pengawasan terhadap jalannya pemerintahan tidak bisa dipersempit hanya pada aspek anggaran dan fisik semata. Tata kelola pemerintahan yang baik juga menyangkut etika penyelenggaraan pemerintahan, integritas jabatan publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,” ujarnya.
Pimpinan DPRD juga mengingatkan bahwa dalam negara demokrasi, DPRD tidak boleh dibungkam atau dihalangi menjalankan fungsi pengawasan hanya karena adanya upaya menggiring opini bahwa pengawasan tersebut bermuatan politik.
“Justru demokrasi akan menjadi tidak sehat apabila lembaga pengawasan dipaksa diam terhadap berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik. DPRD wajib memastikan pemerintahan daerah berjalan secara baik, bersih, dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat,” katanya.
Di akhir pernyataannya, dia mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses kelembagaan yang sedang berjalan serta tidak membangun narasi yang menyesatkan seolah DPRD sedang melakukan penghakiman personal.
“DPRD Gowa tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, objektivitas, serta due process of law. Namun pada saat yang sama, DPRD juga tidak boleh mengabaikan tanggung jawab konstitusionalnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tutup Pimpinan DPRD Gowa ini.










