Mayoritas Mutlak DPRD Gowa Ajukan Hak Angket, 40 Anggota dari 7 Fraksi Teken Usulan

  • Bagikan

Teras, Gowa – Peta politik di DPRD Kabupaten Gowa memasuki fase serius. Sebanyak 40 anggota DPRD di luar unsur pimpinan resmi menandatangani pengusulan penggunaan Hak Angket DPRD terkait berbagai polemik yang menyeret penyelenggaraan pemerintahan daerah dan menjadi perhatian luas masyarakat, Sabtu (23/5/2026).

Pengusulan tersebut datang dari semua fraksi di DPRD Gowa, menandakan kuatnya konsolidasi politik mayoritas anggota dewan untuk menggunakan hak konstitusional DPRD dalam melakukan penyelidikan terhadap berbagai persoalan yang dinilai tidak lagi dapat diselesaikan dengan klarifikasi normatif semata.

Wakil Ketua DPRD Gowa, taufik suruhlah menegaskan bahwa langkah Hak Angket bukan tindakan emosional ataupun serangan politik personal, melainkan bentuk tanggung jawab konstitusional DPRD dalam menjaga marwah lembaga dan memastikan jalannya pemerintahan tetap berada dalam koridor hukum, etika, dan akuntabilitas publik.

“Kalau hampir seluruh anggota DPRD di luar unsur pimpinan sudah menandatangani pengusulan Hak Angket, maka ini bukan lagi dinamika biasa. Ini adalah alarm politik dan kelembagaan bahwa ada persoalan serius yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” tegas Wakil Ketua DPRD Gowa.

Menurutnya, DPRD sebelumnya telah memberikan ruang klarifikasi melalui rekomendasi resmi hasil RDPU. Namun surat tanggapan Bupati dinilai tidak menjawab substansi persoalan dan justru lebih banyak berisi argumentasi normatif seperti dalil sub judice dan asas praduga tak bersalah.

“DPRD Gowa tidak sedang mengadili seseorang secara pidana. Fungsi DPRD adalah pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, tidak tepat jika fungsi pengawasan DPRD dibenturkan dengan dalil sub judice,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa klarifikasi tertulis dari pihak Bupati Gowa disampaikan melewati tenggang waktu yang telah diberikan DPRD serta tidak dilakukan secara terbuka kepada masyarakat.

Baca Juga  Peringatan Isra Miraj di Masjid Jami Nurul Falah Siawung Berlangsung Khidmat dan Tertib

“Yang diminta DPRD Gowa adalah pertanggungjawaban etik dan transparansi publik. Kalau klarifikasi hanya berupa surat internal yang terlambat dan tidak menjawab pokok rekomendasi, maka tentu DPRD berhak menilai bahwa rekomendasi belum dijalankan secara patut,” lanjutnya.

Dengan dukungan 40 anggota DPRD Gowa dari tujuh fraksi yang ada, pengusulan Hak Angket disebut telah jauh melampaui syarat formil sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD dan peraturan perundang-undangan.

Pengusulan tersebut selanjutnya akan diproses melalui mekanisme rapat paripurna DPRD. Apabila disetujui, DPRD Gowa akan membentuk Panitia Angket untuk melakukan penyelidikan secara kelembagaan terhadap berbagai persoalan yang menjadi objek pengawasan DPRD Kabupaten Gowa.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *