Teras, Gowa – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Gowa menegaskan dukungan penuh terhadap penggunaan hak angket DPRD sebagai langkah konstitusional dalam mengawal jalannya pemerintahan daerah.
Sikap tersebut disampaikan langsung Ketua Fraksi Gerindra DPRD Gowa, Dian Purnama Sari, SH., M.Si dalam sidang paripurna usulan hak angket DPRD Gowa, pada Senin (25/5/2026) kemarin.
Dalam penyampaiannya, Dian menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab besar sebagai representasi rakyat untuk memastikan pemerintahan berjalan sesuai prinsip hukum, transparansi, dan kepentingan masyarakat.
“Fraksi Partai Gerindra berpandangan bahwa DPRD Kabupaten Gowa sebagai lembaga representasi rakyat daerah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai prinsip hukum, akuntabilitas, transparansi, dan kepentingan masyarakat,” tegas Dian.
Menurutnya, dinamika yang berkembang di tengah masyarakat terkait sejumlah kebijakan pemerintah daerah telah menjadi perhatian publik sehingga perlu dilakukan pendalaman secara resmi melalui mekanisme hak angket.
“Hak angket merupakan mekanisme pengawasan resmi dan sah menurut peraturan perundang-undangan guna memperoleh penjelasan dan fakta secara objektif serta bertanggung jawab demi menjaga marwah pemerintah daerah dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Tak hanya menyatakan dukungan, Fraksi Gerindra juga secara resmi mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menindaklanjuti proses pengawasan DPRD secara lebih mendalam.
“Atas dasar pertimbangan tersebut, Fraksi Partai Gerindra menyatakan menerima dan menyetujui usulan penggunaan hak angket DPRD Kabupaten Gowa,” lanjut Dian.
Sikap tegas Gerindra semakin memperkuat soliditas tujuh fraksi DPRD Gowa yang sebelumnya kompak mendukung penggunaan hak angket. Dukungan lintas fraksi tersebut disebut menjadi salah satu momentum politik terbesar dalam sejarah DPRD di Kabupaten Gowa.
Langkah DPRD Gowa ini juga dinilai sebagai bentuk penguatan fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan daerah, sekaligus upaya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD.










