JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Dewan Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), Siswanto, secara tegas mengusulkan agar pemerintah pusat mengevaluasi kembali rencana pemotongan dana transfer ke daerah (TKD). Usulan krusial ini disampaikan dalam rapat koordinasi kondusifitas daerah yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama ADKASI.
Forum yang dihadiri oleh Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr Horas Maurist Panjaitan serta 104 Ketua DPRD Kabupaten perwakilan 38 provinsi ini menyoroti dampak serius dari rencana pemangkasan TKD sebesar 29%. Menurut ADKASI, kebijakan tersebut berpotensi besar menghambat pertumbuhan ekonomi dan kemampuan fiskal daerah.
Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Siswanto memaparkan data bahwa dari 415 kabupaten di Indonesia, hanya empat daerah yang masuk dalam kategori keuangan kuat. Selebihnya berada di kategori sedang, dan bahkan lebih dari 100 kabupaten berada dalam kondisi keuangan yang lemah.
“Dengan kondisi fiskal daerah yang mayoritas masih belum kuat, pemotongan TKD akan sangat memukul kemampuan kami untuk membangun dan melayani masyarakat. Kami meminta pemerintah pusat mempertimbangkan kembali rencana ini,” tegas Siswanto.
Menanggapi usulan tersebut, pihak Kemendagri menunjukkan respons cepat. Terungkap bahwa pada hari yang sama, Dirjen Bina Keuangan Daerah bersama Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) telah menggelar rapat langsung dengan Menteri Keuangan (Menkeu) untuk membahas isu tersebut. Pihak Menkeu juga dilaporkan telah mengadakan rapat dengan Komisi XI DPR RI.
Kemendagri berkomitmen akan menyampaikan secara resmi seluruh usulan ADKASI kepada Menteri Keuangan dan Komisi XI DPR RI. Sebagai langkah lanjutan, ADKASI juga merencanakan akan melakukan audiensi langsung dengan Komisi XI DPR RI untuk memperjuangkan aspirasi daerah.
Selain isu TKD, forum tersebut juga menghasilkan beberapa poin penting lainnya, termasuk usulan agar pemerintah pusat membantu pembangunan kembali gedung DPRD yang rusak dan instruksi kepada 17.510 anggota DPRD Kabupaten di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kualitas komunikasi sosial dengan masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPN ADKASI sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Gowa, H. Muh. Ramli Siddik Daeng Rewa, menegaskan pentingnya peran DPRD dalam memperkuat fungsi pengawasan di tingkat daerah.
“Pengawasan harus dilaksanakan sejak tahap perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan. Prinsipnya, setiap kebijakan pemerintah pusat yang diterapkan di daerah harus benar-benar berpihak kepada rakyat,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan yang ketat dari DPRD akan memastikan setiap program pemerintah berjalan sesuai dengan kepentingan masyarakat dan tidak menyimpang dari tujuan awal.










