add_action('wp_enqueue_scripts', function() {
if(is_home()) {
wp_enqueue_script('slick', get_template_directory_uri() . '/assets/js/slick.min.js', array('jquery'), '1.0', true);
wp_enqueue_script('slick-headline', get_template_directory_uri() . '/assets/js/slick-headline-init.js', array('slick'), '1.0', true);
}
});
The post Bupati Gowa Berstatus Terperiksa di Pansus Hak Angket, Tiga Guru Besar dan Pakar Hukum Dihadirkan appeared first on Teraskota.info.
]]>Agenda tersebut menjadi bagian dari pendalaman terhadap tiga objek hak angket yang saat ini sedang diperiksa, dengan Bupati Gowa berstatus sebagai pihak terperiksa dalam proses penyelidikan Pansus.
Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa akan menghadirkan Tiga Saksi Ahli yakni, Dr. Fajlurrahman Jurdi., SH., MH sebagai pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. H.M Said Karim, SH., MH., M.Si,. CLA sebagai pakar Hukum Pidana dan Prof. Dr. Hamzah Halim, SH., MH,. M.AP sebagai pakar Hukum Administrasi Negara
Pansus akan meminta pendapat para ahli terkait tiga pokok dugaan yang sedang diselidiki, yakni dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025, dugaan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dalam pembatalan program beasiswa S-3 (doktoral) atas nama Risqila, serta dugaan perbuatan tercela yang diduga berkaitan dengan pelanggaran etika dan sumpah/janji jabatan Bupati yang berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Keterangan para ahli diharapkan menjadi landasan akademik bagi Pansus dalam menilai aspek hukum tata negara, hukum pidana, dan hukum administrasi negara atas fakta-fakta yang telah diperoleh dari pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya.
Keterangan para ahli dinilai penting untuk memberikan perspektif hukum mengenai batas kewenangan kepala daerah, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, pertanggungjawaban penggunaan kewenangan, hingga implikasi hukum apabila dugaan yang diperiksa memiliki kaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Sebelumnya, Pernyataan Bupati yang menyebut Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD telah mengadili persoalan pribadi dan memasuki ranah privat mendapat bantahan keras dari Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab (HAR). Menurutnya, narasi tersebut justru mengaburkan substansi yang sedang diperiksa Pansus.
Ia menegaskan bahwa sejak awal Pansus tidak pernah mengadili kehidupan pribadi seseorang. Fokus pemeriksaan adalah dugaan adanya keterkaitan antara urusan pribadi dengan penyelenggaraan pemerintahan, penyalahgunaan kewenangan jabatan, pemanfaatan fasilitas negara, dan dampaknya terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
“Yang diperiksa bukan kehidupan privat Bupati. Yang diperiksa adalah apakah urusan privat tersebut telah dibawa masuk ke dalam penyelenggaraan pemerintahan sehingga berdampak pada pelaksanaan tugas sebagai kepala daerah. Itu merupakan wilayah pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas HAR
Menurutnya, berdasarkan keterangan para saksi yang telah diperiksa dalam persidangan Pansus, muncul fakta-fakta yang menjadi perhatian serius DPRD. Di antaranya adalah adanya keterangan mengenai pelaksanaan tugas kedinasan Bupati yang diduga melibatkan BK dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
Selain itu, persidangan juga mengungkap keterangan mengenai dugaan penggunaan fasilitas negara, rumah jabatan, kendaraan dinas, dan anggaran daerah dalam aktivitas kedinasan yang melibatkan BK. Tidak hanya itu, terdapat pula keterangan mengenai keikutsertaan BK dalam pertemuan resmi, kunjungan kerja, hingga agenda pemerintahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepala daerah.
“Jika seseorang yang tidak memiliki kedudukan resmi dalam struktur pemerintahan turut hadir dalam aktivitas pemerintahan, menggunakan fasilitas negara, atau bahkan diduga memiliki pengaruh terhadap proses penyelenggaraan pemerintahan, maka persoalan tersebut tidak lagi dapat dikategorikan semata-mata sebagai urusan privat,” ujarnya.
HAR juga menilai aturan mengenai keprotokolan kepala daerah telah mengatur secara jelas penyelenggaraan kegiatan resmi kepala daerah. Oleh karena itu, setiap pihak yang terlibat dalam kegiatan resmi pemerintahan harus memiliki dasar hukum dan kewenangan yang jelas demi menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Pansus memiliki kewajiban konstitusional untuk menelusuri apabila terdapat dugaan bahwa hubungan pribadi telah berimplikasi terhadap penggunaan kewenangan jabatan, penggunaan atau pengelolaan fasilitas negara, penggunaan APBD, maupun proses pengambilan kebijakan publik.
“Yang menjadi perhatian Pansus bukan siapa yang memiliki hubungan pribadi dengan Bupati. Yang menjadi perhatian adalah apakah hubungan tersebut telah mempengaruhi tata kelola pemerintahan, penggunaan fasilitas negara, proses pengambilan keputusan, maupun agenda-agenda pemerintahan. Ketika dampaknya telah menyentuh kepentingan publik, maka pengawasan DPRD bukan hanya sah, tetapi merupakan kewajiban konstitusional,” katanya.
Pimpinan DPRD Gowa dari Fraksi Partai Gerindra ini menilai pernyataan Bupati bahwa Pansus memasuki ranah privat merupakan upaya mengalihkan fokus dari substansi pemeriksaan. Sebab, yang menjadi objek hak angket bukan persoalan rumah tangga kepala daerah, melainkan dugaan penyelenggaraan pemerintahan yang tidak sesuai dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Pansus tidak sedang mengadili kehidupan pribadi Bupati. Justru fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan adanya dugaan bahwa ranah privat telah dibawa ke dalam ruang pemerintahan. Ketika urusan privat telah menggunakan jabatan, fasilitas negara, anggaran daerah, dan berpotensi memengaruhi kebijakan publik, maka persoalan tersebut telah menjadi domain publik yang sah untuk diawasi DPRD,” pungkasnya.
The post Bupati Gowa Berstatus Terperiksa di Pansus Hak Angket, Tiga Guru Besar dan Pakar Hukum Dihadirkan appeared first on Teraskota.info.
]]>