add_action('wp_enqueue_scripts', function() { if(is_home()) { wp_enqueue_script('slick', get_template_directory_uri() . '/assets/js/slick.min.js', array('jquery'), '1.0', true); wp_enqueue_script('slick-headline', get_template_directory_uri() . '/assets/js/slick-headline-init.js', array('slick'), '1.0', true); } }); Sri rahayu usmi Archives | Teraskota.info https://teraskota.info/tag/sri-rahayu-usmi/ Info Desa dan Perkotaan Sun, 09 Nov 2025 02:26:17 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.0.2 https://teraskota.info/wp-content/uploads/2026/04/cropped-IMG-20260423-WA0095-1-100x75.jpg Sri rahayu usmi Archives | Teraskota.info https://teraskota.info/tag/sri-rahayu-usmi/ 32 32 Menjadi Bijak dalam Memilih Jalan Hidup, Antara Keputusan, Perbuatan, dan Hukum Karma https://teraskota.info/menjadi-bijak-dalam-memilih-jalan-hidup-antara-keputusan-perbuatan-dan-hukum-karma/ https://teraskota.info/menjadi-bijak-dalam-memilih-jalan-hidup-antara-keputusan-perbuatan-dan-hukum-karma/#respond Sun, 09 Nov 2025 02:23:07 +0000 https://teraskota.info/?p=2619   Oleh: Sri Rahayu Usmi Ada kalimat bijak yang sederhana namun menggugah “Orang sabar tidak membanting pintu ketika pergi, melainkan menutupnya perlahan tapi selamanya.” Kalimat ini bukan sekadar nasihat, tetapi cermin kehidupan tentang bagaimana manusia seharusnya bersikap dalam menghadapi pilihan dan perpisahan. Dalam hidup, kita akan dihadapkan pada banyak pintu-pintu kesempatan, pintu hubungan, pintu tanggung […]

The post Menjadi Bijak dalam Memilih Jalan Hidup, Antara Keputusan, Perbuatan, dan Hukum Karma appeared first on Teraskota.info.

]]>
 

Oleh: Sri Rahayu Usmi

Ada kalimat bijak yang sederhana namun menggugah “Orang sabar tidak membanting pintu ketika pergi, melainkan menutupnya perlahan tapi selamanya.”

Kalimat ini bukan sekadar nasihat, tetapi cermin kehidupan tentang bagaimana manusia seharusnya bersikap dalam menghadapi pilihan dan perpisahan. Dalam hidup, kita akan dihadapkan pada banyak pintu-pintu kesempatan, pintu hubungan, pintu tanggung jawab, bahkan pintu ujian. Cara kita membuka dan menutup pintu-pintu itu menunjukkan seberapa matang kita dalam berpikir dan bertindak.

Hidup Adalah Pilihan

Sejak kecil, kita diajarkan untuk bermimpi, bercita-cita, dan berusaha meraih yang terbaik. Namun, tidak semua yang kita inginkan bisa terjadi sesuai harapan. Di sinilah hidup menjadi serangkaian pilihan.

Menjadi orang tua, menjadi pemimpin, menjadi pengusaha, atau menjadi abdi negara semuanya adalah pilihan yang membawa konsekuensi. Anak-anak harus belajar bahwa setiap pilihan bukan hanya tentang “apa yang diinginkan,” tetapi juga tentang “apa yang siap dipertanggungjawabkan.”

Hidup yang baik bukan sekadar soal memilih jalan yang mudah, tetapi tentang keberanian menapaki jalan yang benar. Jalan kebenaran sering kali sepi, terjal, dan menuntut kesabaran. Namun di ujungnya, hanya itulah jalan yang menenangkan hati.

Hidup Adalah Perbuatan

Kita hidup bukan hanya dari apa yang kita pikirkan, tetapi dari apa yang kita lakukan. Perbuatan adalah cermin hati. Anak yang tumbuh dalam bimbingan nilai kejujuran, kerja keras, dan kasih sayang akan menjadi pribadi yang mampu mengubah keadaan, bukan sekadar mengeluh atau menyalahkan orang lain.

Dalam dunia desa yang kini sedang bertransformasi menjadi pusat ekonomi baru, sikap dan perbuatan memiliki arti besar. Para kepala desa, perangkat, dan masyarakat tidak hanya dinilai dari ide dan wacana, tetapi dari tindakan nyata bagaimana mengelola dana, melayani warga, dan menjaga kepercayaan.

Begitu pula dalam keluarga. Orang tua tidak akan selalu bisa mendampingi anak dalam setiap langkah, tetapi perbuatan baik yang diwariskan, dalam bentuk keteladanan akan menjadi cahaya yang membimbing mereka dalam mengambil keputusan.

Hukum Karma: Cermin dari Keadilan Alam

Setiap perbuatan akan kembali kepada pelakunya. Inilah yang sering disebut sebagai hukum karma, sebuah bentuk keadilan Tuhan yang tidak bisa dihindari. Apa yang kita tanam, itulah yang akan kita tuai.

Jika seseorang menanam kebaikan, kejujuran, dan kasih sayang, maka kebaikan pula yang akan datang dalam hidupnya, meski mungkin tidak segera. Namun, jika seseorang menanam kebohongan, keserakahan, dan kebencian, maka cepat atau lambat, hidupnya akan memanen akibat dari benih yang ia semai.

Anak-anak harus memahami bahwa tidak ada keputusan tanpa konsekuensi. Setiap langkah akan meninggalkan jejak. Setiap kata akan meninggalkan makna. Karena itu, berhati-hatilah dalam melangkah, berbicaralah dengan kebenaran, dan berbuatlah dengan niat yang tulus.

Pesan untuk Anak-anak dan Generasi Muda

Wahai anak-anak yang saya cintai, hidup ini tidak akan pernah lepas dari ujian dan pilihan. Ada saat di mana kalian harus memilih untuk diam meski disakiti, memilih untuk pergi tanpa membenci, atau memilih untuk memaafkan meski tidak dimengerti.

Ketahuilah, keputusan yang baik tidak selalu menyenangkan, tapi selalu menenangkan.
Orang sabar tidak membalas dengan kemarahan, melainkan dengan ketenangan. Orang bijak tidak tergesa menilai, tetapi berpikir sebelum bertindak.

Hidup ini bukan perlombaan siapa yang lebih cepat sukses, tetapi perjalanan siapa yang mampu tetap jujur dan berbuat baik di setiap langkah.

Gunakan akal untuk berpikir, hati untuk merasakan, dan iman untuk menuntun keputusanmu. Jangan biarkan emosi sesaat menutup pintu kebaikan yang seharusnya tetap terbuka. Namun bila saatnya harus pergi, pergilah dengan tenang, seperti orang sabar yang menutup pintu perlahan, tapi selamanya.

Penutup: Kembali ke Nilai-Nilai Luhur

Bangsa yang besar lahir dari keluarga yang menanamkan nilai-nilai luhur. Di desa, di kota, di kantor, di rumah semua harus belajar kembali pada makna kejujuran, kesabaran, dan tanggung jawab.

Sebagai orang tua, sebagai pemimpin, kita tidak hanya mendidik dengan kata, tetapi dengan teladan. Karena anak-anak tidak selalu mendengar apa yang kita katakan, tetapi mereka selalu melihat apa yang kita lakukan.

Maka jadilah teladan yang menanam kebaikan, menumbuhkan kejujuran, dan menebar kasih sayang. Sebab pada akhirnya, hidup bukan tentang seberapa banyak kita punya, tetapi seberapa baik kita berbuat.

The post Menjadi Bijak dalam Memilih Jalan Hidup, Antara Keputusan, Perbuatan, dan Hukum Karma appeared first on Teraskota.info.

]]>
https://teraskota.info/menjadi-bijak-dalam-memilih-jalan-hidup-antara-keputusan-perbuatan-dan-hukum-karma/feed/ 0
Koperasi Desa Merah Putih dan Tantangan Kemandirian Desa https://teraskota.info/koperasi-desa-merah-putih-dan-tantangan-kemandirian-desa/ https://teraskota.info/koperasi-desa-merah-putih-dan-tantangan-kemandirian-desa/#respond Mon, 27 Oct 2025 01:51:19 +0000 https://teraskota.info/?p=2354 Oleh: Sri Rahayu Usmi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes MP) sejatinya lahir dari semangat mulia Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui penguatan koperasi desa. Namun, pelaksanaannya di lapangan menimbulkan berbagai persoalan yang perlu dikritisi secara jernih agar tidak justru menimbulkan efek negatif bagi […]

The post Koperasi Desa Merah Putih dan Tantangan Kemandirian Desa appeared first on Teraskota.info.

]]>

Oleh: Sri Rahayu Usmi

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes MP) sejatinya lahir dari semangat mulia Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui penguatan koperasi desa. Namun, pelaksanaannya di lapangan menimbulkan berbagai persoalan yang perlu dikritisi secara jernih agar tidak justru menimbulkan efek negatif bagi pemerintahan desa maupun masyarakat di tingkat akar rumput.

Sebagai asosiasi yang menaungi pemerintah desa, APDESI Sulawesi Selatan mencermati bahwa kebijakan ini berpotensi menggerus kemandirian desa yang selama ini diperjuangkan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Dalam Pasal 18 UU tersebut ditegaskan bahwa desa memiliki hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Prinsip self-governing community inilah yang harus dijaga agar desa tidak kehilangan kedaulatannya akibat intervensi program yang bersifat sentralistik.

Kekhawatiran Sentralisasi Dana Desa

Beberapa ketentuan dalam Inpres ini, khususnya penunjukan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai pelaksana utama pembangunan dan pengelolaan dana koperasi, telah menimbulkan kegelisahan di banyak desa.

Skema pembiayaan yang menempatkan PT Agrinas sebagai pengelola utama dana dengan jaminan hingga 30 persen dari Dana Desa adalah bentuk sentralisasi yang menyalahi prinsip otonomi desa.

Ketika dana publik milik desa dikelola oleh pihak luar tanpa mekanisme musyawarah desa (musdes) sebagaimana diamanatkan Pasal 54 UU Desa, maka itu dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran tata kelola pemerintahan yang baik dan membuka potensi masalah hukum di kemudian hari.

Banyak kepala desa dan pengurus Kopdes kini merasa terjebak di antara dua ketakutan, menjalankan perintah program pusat atau menjaga akuntabilitas dan keselamatan hukum di tingkat lokal. Ketakutan ini nyata.

“Banyak pengurus desa yang ingin mundur karena khawatir terseret masalah hukum akibat aturan yang tidak berpihak pada desa” demikian aspirasi yang kami terima di lapangan.

Koperasi Bukan Sekadar Proyek Fisik

Selain skema pendanaan, kebijakan percepatan pembangunan fisik koperasi dan gudang desa juga dinilai terburu-buru dan tidak berbasis pada pemetaan potensi ekonomi desa. Padahal, koperasi sejati tumbuh dari partisipasi masyarakat dan kebutuhan ekonomi lokal yang riil, bukan sekadar proyek pembangunan gedung.

Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pasal 4 menegaskan bahwa tujuan koperasi adalah “meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.”

Pasal 5 bahkan menekankan bahwa koperasi berasaskan kekeluargaan dan gotong royong. Artinya, kemandirian dan partisipasi anggota menjadi kunci utama keberhasilan koperasi, bukan perintah administratif dari atas.

Seharusnya, sebelum membangun infrastruktur, pemerintah terlebih dahulu melakukan kajian potensi desa: apa yang bisa dihasilkan, siapa yang akan mengelola, dan bagaimana rantai nilai ekonominya akan bergerak. Tanpa itu, koperasi hanya akan menjadi bangunan kosong tanpa ruh ekonomi produktif.

Pendapat Para Pakar

1. Dr. Rudi Hartono, pakar koperasi dari Institut Manajemen Koperasi Indonesia, menegaskan: “Koperasi bukanlah proyek fisik, tetapi proses sosial ekonomi yang lahir dari kesadaran kolektif warga untuk saling memperkuat. Jika dikelola secara top-down, koperasi akan kehilangan identitasnya.”

2. Prof. Dr. Syamsul Arifin, Guru Besar Kebijakan Publik Universitas Hasanuddin, menyatakan bahwa: “Intervensi berlebihan terhadap Dana Desa akan menciptakan moral hazard birokrasi dan melemahkan partisipasi masyarakat. Negara seharusnya hadir sebagai fasilitator, bukan pengambil alih kewenangan desa.”

3. Dr. Indah Nurhayati, ahli hukum tata pemerintahan dari Universitas Negeri Makassar, berpendapat: “Setiap kebijakan yang melibatkan Dana Desa harus tunduk pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif. Jika pelaksanaan Inpres tidak didukung regulasi teknis yang jelas, maka potensi pelanggaran administrasi dan pidana bisa sangat besar.”

Fokus pada Penguatan SDM dan Tata Kelola

APDESI Sulsel berpendapat bahwa inti keberhasilan Kopdes Merah Putih bukan pada cepatnya pembangunan fisik, tetapi pada kesiapan sumber daya manusia (SDM) pengelolanya. Tanpa peningkatan kapasitas manajerial, literasi keuangan, dan tata kelola koperasi di tingkat desa, program ini berisiko menjadi beban baru.

Koperasi desa membutuhkan pendampingan intensif dalam hal perencanaan usaha, akuntansi, dan pengelolaan aset bersama. Pelatihan yang berbasis kebutuhan lokal, kolaborasi dengan perguruan tinggi, serta dukungan mentor koperasi profesional jauh lebih berdampak daripada pembangunan gedung tanpa arah usaha.

Rekomendasi Kebijakan APDESI Sulsel

1. Pelibatan Pemerintah Desa Secara Penuh Pemerintah desa harus menjadi subjek, bukan objek, dalam setiap tahap pembangunan dan pengelolaan Kopdes MP. Penggunaan Dana Desa wajib melalui musyawarah desa sesuai amanat UU Desa.

2. Revisi Skema Pelaksanaan dan Pengawasan Perlu dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kementerian Koperasi dan UKM bersama Komisi VI DPR RI untuk mengevaluasi pelaksanaan Inpres 17/2025 dan memastikan prinsip akuntabilitas serta keterlibatan masyarakat.

3. Penguatan Kapasitas SDM dan Pendampingan Koperasi Desa Sebelum pembangunan fisik, fokuslah pada penguatan kapasitas pengurus dan anggota koperasi. Pemerintah pusat dapat menggandeng lembaga pendidikan, BUMN, dan perguruan tinggi untuk mendampingi Kopdes secara berkelanjutan.

4. Audit dan Transparansi Pengelolaan oleh Pihak Ketiga Setiap pelaksanaan proyek yang melibatkan dana publik harus diaudit secara independen agar tidak menimbulkan kecurigaan dan menjaga integritas pemerintah desa.

5. Penyusunan Panduan Teknis (Juknis) yang Berkeadilan Pemerintah perlu segera menyusun panduan teknis yang menegaskan batas kewenangan Agrinas dan memastikan transparansi dalam setiap tahap pembangunan maupun distribusi dana.

Desa sebagai Subjek Kemandirian Ekonomi

Presiden Prabowo Subianto telah memberi arah besar, membangun kemandirian ekonomi dari desa. Namun, pelaksanaannya jangan sampai mengaburkan semangat partisipatif dan kedaulatan desa yang menjadi fondasi ekonomi rakyat.

Desa bukan sekadar objek pembangunan, melainkan subjek perubahan. Koperasi Merah Putih akan menjadi kebanggaan nasional hanya jika ia benar-benar tumbuh dari tangan masyarakat desa sendiri, dengan pengurus yang berdaya, paham manajemen, dan memiliki integritas.

Jika niat baik Presiden diterjemahkan dengan kebijakan yang berpihak, desa akan menjadi mercusuar kemandirian ekonomi Indonesia.

The post Koperasi Desa Merah Putih dan Tantangan Kemandirian Desa appeared first on Teraskota.info.

]]>
https://teraskota.info/koperasi-desa-merah-putih-dan-tantangan-kemandirian-desa/feed/ 0