add_action('wp_enqueue_scripts', function() {
if(is_home()) {
wp_enqueue_script('slick', get_template_directory_uri() . '/assets/js/slick.min.js', array('jquery'), '1.0', true);
wp_enqueue_script('slick-headline', get_template_directory_uri() . '/assets/js/slick-headline-init.js', array('slick'), '1.0', true);
}
});
The post Usai Pemeriksaan Ahli, Hasrul Abdul Rajab Pastikan Pansus Hak Angket Tetap Berada di Koridor Konstitusi appeared first on Teraskota.info.
]]>Penegasan tersebut disampaikan usai Pansus mendengarkan keterangan tiga pakar hukum dalam rapat penyelidikan yang digelar di Ruang Pimpinan DPRD Gowa, Senin (29/6/2026).
Hasrul menilai pemeriksaan terhadap para ahli merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap kesimpulan dan rekomendasi yang nantinya dihasilkan Pansus memiliki dasar hukum yang kuat, objektif, dan dapat dipertanggung jawabkan.

Menurutnya, fungsi Hak Angket DPRD merupakan instrumen pengawasan yang dijamin konstitusi sehingga pelaksanaannya harus mengedepankan prinsip negara hukum, objektivitas, serta menghormati asas due process.
“Keterangan para ahli menjadi referensi penting bagi Pansus. Namun, rekomendasi yang akan disusun tetap didasarkan pada keseluruhan fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti, dokumen, serta analisis hukum yang komprehensif,” ujar Hasrul.
Ia menegaskan Pansus tidak bekerja untuk membentuk opini maupun menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan setiap dugaan yang menjadi objek Hak Angket diuji secara profesional sesuai mekanisme konstitusional.

Dalam rapat tersebut, Pansus menghadirkan Prof. Dr. Hamzah Halim sebagai Ahli Hukum Administrasi Negara, Prof. Dr. H.M. Said Karim, serta Dr. Cand. Fajlurrahman Jurdi sebagai Ahli Hukum Tata Negara dan Pidana.
Ketiga ahli memberikan pandangan hukum terkait dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembatalan program beasiswa S-3 atas nama Risqila, serta dugaan pelanggaran etika dan sumpah jabatan kepala daerah.

Hasrul menambahkan, setelah agenda pemeriksaan ahli selesai, Pansus akan memasuki tahapan pendalaman terhadap seluruh alat bukti sebelum menyusun laporan akhir dan rekomendasi yang akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Gowa sesuai mekanisme yang berlaku.
“Setelah mengikuti dan mendengarkan secara langsung keterangan para ahli dalam sidang Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, kami memandang bahwa pendapat para ahli merupakan bagian penting dari proses pendalaman yang dilakukan Pansus. Keterangan tersebut memberikan perspektif akademik dan hukum yang objektif sebagai bahan kajian dalam menjalankan fungsi pengawasan DPRD.”

Hasrul menegaskan bahwa pimpinan DPRD menghormati sepenuhnya independensi Panitia Khusus dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.
“Pimpinan DPRD tidak akan mengintervensi substansi kerja Pansus. Kami menghormati independensi Pansus untuk bekerja secara profesional berdasarkan tata tertib DPRD, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta fakta-fakta yang terungkap selama proses penyelidikan.”
Menurutnya, setiap pendapat yang disampaikan para pakar harus ditempatkan sebagai referensi hukum yang akan dipadukan dengan seluruh alat bukti, dokumen, dan keterangan saksi yang telah diperoleh Pansus.
“Pendapat para ahli tentu sangat penting untuk dihormati karena disampaikan berdasarkan kompetensi dan keilmuan masing-masing. Namun, pendapat tersebut bukan satu-satunya dasar dalam pengambilan keputusan. Pansus tetap harus melakukan pembahasan secara menyeluruh terhadap seluruh fakta, bukti, dan keterangan yang telah diperoleh.”
Hasrul juga menegaskan bahwa keputusan akhir atas hasil Hak Angket bukan ditentukan dalam forum pemeriksaan ahli, melainkan melalui mekanisme konstitusional di DPRD.
“Pada akhirnya, keputusan DPRD akan diambil melalui rapat paripurna berdasarkan laporan dan rekomendasi resmi Panitia Khusus. Artinya, keputusan tersebut merupakan keputusan kelembagaan DPRD yang lahir dari proses yang objektif, komprehensif, dan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata didasarkan pada keterangan satu pihak ataupun satu pendapat.”
Ia berharap seluruh pihak menghormati proses yang sedang berlangsung dan memberikan ruang kepada Pansus untuk menyelesaikan tugasnya secara profesional demi menjaga marwah DPRD serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akuntabel, transparan, dan berlandaskan prinsip negara hukum.
The post Usai Pemeriksaan Ahli, Hasrul Abdul Rajab Pastikan Pansus Hak Angket Tetap Berada di Koridor Konstitusi appeared first on Teraskota.info.
]]>