Teras, Gowa – Advokat Irfan Haris, S.H., meminta Gubernur Sulawesi Selatan dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempertimbangkan penonaktifan Bupati Gowa apabila telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, Selasa 7 Juli 2026.

Menurutnya, langkah tersebut perlu dikaji demi menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan dan memastikan roda pemerintahan tetap berjalan secara efektif.

Saat diwawancarai di salah satu kedai kopi di Kabupaten Gowa, Senin (6/7/2026) kemarin, Irfan menilai dinamika politik dan proses hukum yang tengah berlangsung di Kabupaten Gowa telah menjadi perhatian publik sehingga memerlukan respons pemerintah sesuai kewenangannya.

“Saya meminta Gubernur Sulawesi Selatan dan Menteri Dalam Negeri memberikan perhatian serius terhadap kondisi yang sedang terjadi di Kabupaten Gowa. Jika ketentuan hukum yang berlaku memang telah terpenuhi, maka pemerintah dapat mempertimbangkan langkah sesuai kewenangannya,” ujar Irfan Haris.

Menurut Irfan, pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepastian hukum, stabilitas pemerintahan, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Karena itu, ia mendorong agar setiap perkembangan yang terjadi dievaluasi secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa permintaannya bukan didasarkan pada pertimbangan politik, melainkan sebagai pandangan hukum agar pemerintah mengambil langkah yang proporsional apabila syarat normatif untuk penonaktifan kepala daerah memang telah terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku.

Irfan juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan setiap keputusan kepada pemerintah sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik harus menjadi prioritas demi menjaga kepercayaan publik.