Teras, Takalar – Dugaan intimidasi terhadap wartawan kembali terjadi di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Seorang oknum keluarga Kepala Kelurahan diduga mengancam sekaligus menghina profesi jurnalis usai muncul pemberitaan terkait dugaan pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Peristiwa itu disebut terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 10.36 WITA melalui sambungan telepon WhatsApp kepada Pimpinan Redaksi Lambusi.com, Sahabuddin Jaya.
Sebelumnya, media trialief.media pada Rabu, 20 Mei 2026 memuat pemberitaan mengenai dugaan pungutan liar pada program PTSL. Namun, pihak yang diduga tersinggung atas pemberitaan tersebut justru menghubungi wartawan dari media lain dan melontarkan ucapan bernada ancaman.
Nomor WhatsApp dengan nama profil “Rapi Rahman” itu disebut menghubungi Sahabuddin Jaya dengan nada tinggi dan emosional.
“Kau ini wartawan bodoh, tidak melakukan klarifikasi kenapa kau membuat berita itu PTSL,” ujar penelepon sebagaimana disampaikan Sahabuddin Jaya.
Tak berhenti di situ, penelepon juga meminta agar wartawan datang langsung ke kantor kelurahan untuk melakukan klarifikasi atas pemberitaan tersebut.
“Kau harus datang ke sini ke kantor kelurahan untuk klarifikasi tentang pemberitaan tersebut. Kau harus tahu saya kenapa ada namaku di media itu. Awas kalau sampai sertifikatku tidak terbit, kita harus ketemu,” lanjutnya.
Mendapat perlakuan tersebut, Sahabuddin Jaya mengaku sempat menjelaskan bahwa media yang dipimpinnya tidak memuat berita terkait dugaan pungli PTSL sebagaimana yang dipersoalkan.
“Mungkin ada kekeliruan. Saya ini Lambusi.com, bukan media trialief.media yang menaikkan berita PTSL. Saya hanya satu media yakni Lambusi.com,” jelasnya.
Ia menilai tindakan intimidasi terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan pers.
“Pers hadir untuk menyampaikan fakta dan suara kemanusiaan kepada publik. Tidak boleh ada intimidasi ataupun tindakan yang mengancam keselamatan jurnalis yang menjalankan tugas profesinya,” tegasnya.
Sementara itu, media Lambusi.com disebut hanya memuat pemberitaan terkait beredarnya ratusan tanda tangan warga yang meminta pemberhentian Kepala Lingkungan Tamasongo, Kelurahan Pappa, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.
Atas dugaan intimidasi tersebut, pihak Lambusi.com mengaku tengah mempertimbangkan langkah hukum dan somasi terhadap pihak yang dianggap telah mencemarkan profesi wartawan sekaligus melakukan ancaman verbal.
Pimpinan Redaksi Lambusi.com juga telah menghubungi Ketua PWI Kabupaten Takalar, Hasdar Sikki, guna meminta tanggapan terkait dugaan intimidasi terhadap anggota PWI. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi yang diberikan.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Selain itu, Dewan Pers memiliki fungsi melindungi kemerdekaan pers serta mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik di Indonesia.
Dalam ketentuan pidana Undang-Undang Pers disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk intimidasi, ancaman, maupun tindakan kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.










