
Teras, Selayar – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar mengingatkan bahwa Resistensi Antimikroba (Antimicrobial Resistance/AMR) merupakan “silent pandemic” atau pandemi senyap yang menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Karena itu, diperlukan sinergi lintas sektor untuk mengendalikan penggunaan antibiotik secara bijak sekaligus mencegah peredaran obat setelan yang berisiko membahayakan masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan Kepala BBPOM di Makassar, Yosef Dwi Irwan, saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Advokasi Pengendalian Resistensi Antimikroba dan Pencegahan Peredaran Obat Setelan yang digelar di Kabupaten Kepulauan Selayar pada 27 Juni 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Andi Abdurrahman, Kepala Dinas Kesehatan Frenky Wijaya, serta 50 peserta yang berasal dari Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perikanan, apoteker, rumah sakit, klinik, hingga puskesmas.
Dalam sambutannya, Yosef menjelaskan bahwa Resistensi Antimikroba terjadi ketika bakteri tidak lagi merespons antibiotik yang digunakan untuk mengobati infeksi. Kondisi ini menyebabkan infeksi semakin sulit ditangani, meningkatkan risiko penyebaran penyakit, memperpanjang masa perawatan, menambah biaya pengobatan, hingga menyebabkan kematian.
“Resistensi Antimikroba merupakan satu dari sepuluh ancaman terbesar bagi kesehatan global. Jika tidak dikendalikan secara serius, pada tahun 2050 diproyeksikan dapat menyebabkan hingga 10 juta kematian,” ujar Yosef.
Ia menegaskan bahwa AMR merupakan “silent pandemic” yang berkembang tanpa disadari, namun dampaknya sangat besar terhadap sistem kesehatan dunia.
Menurut Yosef, meningkatnya resistensi antibiotik dipicu oleh penggunaan antibiotik yang tidak rasional, baik pada manusia maupun hewan, penyerahan antibiotik tanpa resep dokter di apotek, serta pembuangan limbah antibiotik secara sembarangan yang mencemari lingkungan.
Karena itu, pengendalian AMR tidak dapat dilakukan hanya oleh sektor kesehatan. Dibutuhkan pendekatan One Health, yakni kolaborasi antara sektor kesehatan manusia, kesehatan hewan, pertanian, perikanan, dan lingkungan.
BBPOM di Makassar juga memaparkan hasil pengawasan sepanjang 2025 yang menunjukkan bahwa 90,91 persen apotek di Sulawesi Selatan masih menyerahkan antibiotik tanpa resep dokter, jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional sebesar 63,75 persen.
Meski demikian, pada Triwulan I Tahun 2026 angka tersebut menurun menjadi 61,53 persen. Yosef menilai penurunan tersebut menjadi sinyal positif yang diduga dipengaruhi oleh terbitnya Surat Edaran Kepala Daerah tentang Penggunaan Antibiotik Secara Bijak di sejumlah daerah pada akhir tahun 2025.
“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dapat segera menerbitkan Surat Edaran Bupati sebagai bentuk komitmen dalam pengendalian Resistensi Antimikroba dan penguatan penggunaan antibiotik secara rasional,” katanya.
Selain mengingatkan bahaya resistensi antimikroba, Yosef juga menyoroti maraknya peredaran obat setelan, yakni campuran berbagai jenis obat yang dikemas ulang tanpa mencantumkan informasi komposisi, dosis, aturan pakai, maupun tanggal kedaluwarsa.
Menurutnya, obat setelan umumnya dijual di toko, kios, pasar tradisional, maupun pedagang obat keliling yang tidak memiliki izin. Kandungannya dapat berupa antibiotik, kortikosteroid, analgesik, antihistamin, hingga obat keras lainnya yang berpotensi menimbulkan efek samping serius seperti kerusakan hati, gangguan ginjal, osteoporosis, moon face, mempercepat resistensi antibiotik, bahkan menyebabkan kematian.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Abdurrahman, menyampaikan apresiasi kepada BBPOM di Makassar atas pelaksanaan bimbingan teknis tersebut. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar untuk mendukung seluruh program BBPOM dalam meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat.
Andi meminta seluruh fasilitas pelayanan kefarmasian, khususnya apotek, agar tidak menyerahkan antibiotik tanpa resep dokter serta tidak memperjualbelikan obat setelan.
“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar juga berkomitmen mempercepat penerbitan Surat Edaran Bupati tentang Penggunaan Antibiotik Secara Bijak sebagai langkah nyata mendukung pengendalian Resistensi Antimikroba,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengendalian AMR dan pencegahan peredaran obat setelan hanya dapat berhasil apabila seluruh pemangku kepentingan memperkuat koordinasi melalui kolaborasi program, pengawasan bersama, dukungan anggaran, serta edukasi berkelanjutan kepada masyarakat.
Melalui sinergi antara pemerintah, tenaga kesehatan, organisasi profesi, dan masyarakat, diharapkan penyebaran Resistensi Antimikroba sebagai “silent pandemic” dapat ditekan, sementara peredaran obat setelan dapat dicegah sehingga kualitas kesehatan masyarakat terus meningkat menuju terwujudnya Indonesia Emas 2045.

Tinggalkan Balasan