Teras, Gowa – Rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang berlangsung sejak pagi hari, Rabu (24/6/2026), mendadak berubah menjadi tertutup pada malam hari setelah Suami Bupati Gowa Husniah Talenrang, Khaerul Aco hadir di ruang rapat.
Sebelumnya, rapat yang membahas pendalaman sejumlah materi hak angket tersebut berlangsung terbuka dan disiarkan langsung sejak pukul 09.00 WITA. Sejumlah saksi yang dipanggil Pansus memberikan keterangan di hadapan anggota pansus dan dapat disaksikan publik melalui siaran langsung.
Situasi berubah sekitar pukul 19.48 WITA saat Khaerul Aco memasuki ruang rapat. Tidak lama kemudian, siaran langsung dihentikan dan jalannya rapat tidak lagi dapat diakses oleh masyarakat.
Perubahan mendadak itu langsung memicu perhatian, khususnya masyarakat kabupaten Gowa yang mengikuti perkembangan rapat sejak pagi. Sejumlah pihak mempertanyakan alasan penghentian siaran langsung di tengah agenda pemeriksaan saksi yang masih berlangsung.
Dalam rapat tersebut, Pansus diketahui mengundang 15 saksi untuk dimintai keterangan. Sebanyak 14 orang hadir memenuhi undangan, sementara satu saksi yang telah dua kali dipanggil kembali tidak hadir.
Pansus menegaskan bahwa pendalaman yang dilakukan tetap berfokus pada aspek kewenangan dan kebijakan pemerintahan yang menjadi objek hak angket. Hingga rapat berakhir sekitar pukul 20.00 WITA, belum ada penjelasan rinci terkait alasan teknis maupun substansi yang menyebabkan sidang dilanjutkan secara tertutup.
Rapat Pansus Hak Angket DPRD Gowa sendiri merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang dibentuk DPRD untuk mendalami berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik di Kabupaten Gowa.

Tinggalkan Balasan