Teras, Gowa – Pakar Hukum Administrasi Negara dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Hamzah Halim, menegaskan bahwa pembatalan program beasiswa S-3 atas nama Risqila tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan seorang penerima beasiswa. Menurutnya, Risqila merupakan representasi dari masyarakat Kabupaten Gowa yang memenuhi syarat untuk memperoleh kesempatan melanjutkan pendidikan doktoral.

Pernyataan tersebut disampaikan Hamzah saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembatalan program beasiswa doktoral.

Dalam keterangannya, Hamzah menjelaskan bahwa dampak suatu kebijakan tidak selalu diukur dari banyaknya orang yang terdampak secara langsung. Dalam perspektif pengawasan parlemen, kata dia, suatu kebijakan dapat dinilai berdampak luas apabila menyangkut kepentingan publik yang diwakili oleh penerima manfaat program tersebut.

“Berapa orang jumlah penerima beasiswa S-3 yang dianggarkan dalam APBD ini? Empat orang. Sekarang saya tanya, ada berapa jumlah penduduk Kabupaten Gowa yang memenuhi syarat untuk lanjut S-3? Hanya diwakili oleh empat orang. Berarti satu orang ini mewakili sekian banyak masyarakat,” ujar Hamzah.

Ia mengingatkan agar persoalan tersebut tidak dipandang semata-mata sebagai kepentingan individu.

“Jangan lihat cuma satu orang. Tapi satu orang itu mewakili sekian banyak masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendapatkan kesempatan tersebut,” katanya.

Menurut Hamzah, keberlanjutan pendidikan doktoral juga memiliki nilai strategis bagi pembangunan sumber daya manusia di daerah. Karena itu, penghentian beasiswa yang telah ditetapkan dalam APBD berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas daripada sekadar menghentikan pembiayaan seorang mahasiswa.

Ia mencontohkan, apabila penerima beasiswa gagal menyelesaikan studi akibat penghentian pembiayaan, dampaknya dapat dirasakan oleh perguruan tinggi yang telah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan perguruan tinggi terhadap komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan perjanjian kerja sama.

“Kalau kepala daerah tidak bisa dipegang komitmennya sesuai yang diperjanjikan dalam kerja sama, tentu hal itu akan berdampak terhadap kepercayaan perguruan tinggi. Dampaknya tidak berhenti pada satu orang penerima beasiswa,” ujarnya.

Selain itu, Hamzah menilai pembatalan program yang telah dianggarkan dalam APBD perlu dikaji dari perspektif hukum administrasi negara. Menurutnya, APBD merupakan Peraturan Daerah (Perda) yang memiliki kedudukan sebagai peraturan perundang-undangan.

“Kalau pemerintah kabupaten secara sepihak membatalkan program yang telah ditetapkan dalam APBD, maka hal tersebut perlu dilihat dalam perspektif pelaksanaan Perda sebagai bagian dari peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Keterangan Hamzah menjadi bagian dari pendalaman yang dilakukan Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembatalan program beasiswa S-3. Pendapat para ahli nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan Pansus dalam menyusun laporan dan rekomendasi kepada DPRD.