Teras, Makassar-– 13 Oktober 2025 – Dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) oleh oknum penyidik di Polsek Tamalate, Makassar, kian meresahkan masyarakat dan menjadi tamparan keras bagi Institusi Polri
Laporan ini merupakan peringatan penting bagi Kapolsek Tamalate, Kompol Syarifuddin, S.Sos., M.H., untuk segera menertibkan anggotanya
Tercatat sudah banyak keluhan dari pihak keluarga tersangka yang dipersulit pengurusan kasusnya, bahkan ada yang secara terang-terangan dimintai uang penyidik dan biaya lain-lain
Tindakan ini jelas melanggar etika dan hukum
Pelanggaran Berat dan Ancaman Hukum
Dugaan Pungli ini bukan hanya pelanggaran disiplin, melainkan berpotensi menjadi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Oknum yang terlibat dapat dijerat dengan:
Hukum Pidana: Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, yang mengatur tentang pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan uang. Ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 4 tahun.
Kode Etik Polri: Pasal 13 huruf (f) Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang secara tegas melarang setiap anggota Polri melakukan pungutan di luar ketentuan. Sanksi terberat atas pelanggaran ini adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Kasus Anak di Bawah Umur dan Desakan Aksi
Dugaan pelanggaran diperparah dengan adanya kasus penahanan anak di bawah umur
Salah satu narasumber yang dirahasiakan identitasnya (MM) mengatakan, “Bahkan ada anak di bawah umur yang ditahan berminggu-minggu dan dimintai sejumlah uang yang menurut saya itu tidak adil dan tidak seimbang dengan kasus yang mereka perbuat.”
Tindakan ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mengedepankan pendekatan diversi dan penanganan khusus terhadap anak
MM menambahkan, “Kami memiliki data dan nantilah akan ada desakan aksi demo yang akan kami lakukan terkait oknum-oknum yang terlibat dalam Pungli tersebut. Kami akan mengawal kasus dugaan ini sampai ke Polres bahkan ke tahap Polda Sulawesi Selatan.”
Masyarakat berharap, Kapolsek Tamalate dapat segera mengambil tindakan tegas dan transparan untuk membersihkan institusi dari praktik-praktik ilegal yang merugikan publik.(*)










