Diduga Rugikan Korban Rp125 Juta, Terlapor Penipuan di Sidrap Disebut Masih Bebas Berkeliaran

  • Bagikan

Teras, Makassar – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Sidrap kembali menjadi sorotan. Di tengah proses hukum yang dinilai berjalan lambat, terlapor dalam perkara tersebut disebut masih bebas berkeliaran tanpa adanya kepastian hukum yang jelas bagi korban.

Kasus tersebut tercatat dalam dua laporan resmi di Polres Sidrap, masing-masing melalui nomor STPL/560/IX/2025/SPKT tertanggal 12 September 2025 dan LP/B/73/I/2026/SPKT/RES. SIDRAP/POLDA SULSEL tertanggal 30 Januari 2026.

Pelapor, Fi alias Sikko, mengaku heran karena hingga kini terlapor masih bebas beraktivitas meski laporan dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp125 juta telah berjalan berbulan-bulan.

“Korban sudah melapor sejak lama, tapi terlapor sampai sekarang masih bebas berkeliaran. Tidak ada kepastian hukum yang dirasakan korban,” ujarnya.

Menurut keterangan pelapor, uang tersebut awalnya dipinjam secara bertahap oleh terlapor dengan alasan kebutuhan keluarga. Namun hingga laporan dibuat dan diproses, dana yang dipinjam disebut belum juga dikembalikan.

Sorotan publik semakin tajam setelah muncul dugaan adanya praktik tidak profesional dalam penanganan perkara tersebut. Bahkan, beredar tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan oknum penyidik dengan permintaan sejumlah uang kepada pelapor selama proses penanganan kasus berlangsung.

Di sisi lain, korban dan kuasa hukumnya juga mengaku belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kedua laporan tersebut.

Situasi itu memunculkan tanda tanya besar di tengah informasi bahwa salah satu perkara disebut telah dihentikan melalui SP3. Kondisi tersebut dinilai semakin memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Pengamat hukum menilai, apabila benar terlapor masih bebas tanpa kejelasan proses hukum, maka hal itu dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terlebih perkara tersebut telah resmi dilaporkan dan menjadi perhatian publik.

Baca Juga  Ketua Umum FKJI: Bang Jali Jangan Giring Opini! Klarifikasi Harus Sesuai Fakta Video

Masyarakat kini mendesak Polda Sulawesi Selatan dan Divisi Propam Polri untuk turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut, termasuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *