Digitalisasi Tagihan PERUMDA: Langkah Maju Menuju Transparansi dan Kemandirian Daerah

  • Bagikan
OPINI - Pemerhati Kebijakan Publik dan Budaya, H. Hiyar Abdi Daeng Nuntung.

Oleh: H. Hiyar Abdi Daeng Nuntung

Di tengah tuntutan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi, transformasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bukan lagi sebuah pilihan, melainkan sebuah keniscayaan. Salah satu contoh praktik baik (best practice) yang patut dicatat dan dijadikan rujukan nasional adalah langkah digitalisasi menyeluruh yang diterapkan PERUMDA Tirta Panrannuangku Kabupaten Takalar.

Digitalisasi tagihan dan sistem internal PERUMDA bukan semata soal mengikuti tren teknologi, tetapi merupakan langkah strategis untuk memastikan kepastian laba sejak awal, mendorong transparansi pengelolaan keuangan, serta membuka ruang kontribusi nyata berupa dividen kepada pemerintah daerah. Inilah esensi BUMD yang sehat: melayani publik secara optimal sekaligus memberi nilai tambah fiskal bagi daerah.

Di bawah kepemimpinan Bupati Takalar Ir. H. Firdaus Daeng Manye, M.M, PERUMDA Tirta Panrannuangku Takalar bertransformasi secara fundamental. Digitalisasi diterapkan secara menyeluruh, mulai dari pembayaran rekening air secara online, sistem baca meter digital, absensi pegawai berbasis teknologi, hingga tata kelola administrasi yang lebih modern dan terukur. Transformasi ini bukan hanya meningkatkan efisiensi internal, tetapi juga membangun kepercayaan publik.

Hasilnya bukan sekadar retorika. PERUMDA Tirta Panrannuangku mencatatkan rekor yang sangat luar biasa dengan berhasil masuk dalam kategori PDAM sehat, bahkan menempati peringkat 3 besar se-Sulawesi Selatan sebagai PDAM dengan kinerja terbaik. Lebih dari itu, selama dua tahun berturut-turut, PERUMDA ini mampu membukukan laba yang signifikan, sebuah capaian yang selama ini menjadi tantangan besar bagi banyak PDAM di Indonesia.

Capaian laba tersebut memiliki makna strategis. Pertama, membuktikan bahwa digitalisasi mampu menutup celah kebocoran, meningkatkan akurasi penagihan, dan memperkuat perencanaan keuangan. Kedua, laba yang dihasilkan memungkinkan pembagian dividen kepada pemerintah daerah, yang pada akhirnya kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Inilah siklus sehat yang seharusnya menjadi wajah BUMD di era otonomi daerah.

Baca Juga  Meredefinisi Otonomi Daerah dan Kewenangan Desa: Dari Juru Bayar Menjadi Manajer Pembangunan

Lebih jauh, keberhasilan ini menunjukkan bahwa kepemimpinan kepala daerah sangat menentukan arah dan keberanian melakukan perubahan. Digitalisasi tidak akan berjalan tanpa komitmen politik, keberanian mengambil keputusan, dan konsistensi pengawasan. Dalam konteks ini, kepemimpinan Bupati Takalar patut diapresiasi sebagai contoh bagaimana visi kepala daerah mampu diterjemahkan menjadi kinerja institusi daerah yang nyata.

Tulisan ini sekaligus menjadi pesan kenegaraan bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia bahwa penguatan BUMD melalui digitalisasi adalah bagian dari strategi besar memperkuat kemandirian daerah, menjaga transparansi, dan meningkatkan kepercayaan publik. Ketergantungan semata pada transfer pusat bukanlah jalan jangka panjang; daerah harus membangun mesin ekonominya sendiri, dan BUMD adalah salah satu instrumen utamanya.

Apa yang dilakukan PERUMDA Tirta Panrannuangku Takalar membuktikan bahwa BUMD bisa sehat, profesional, dan menguntungkan, sepanjang dikelola dengan tata kelola yang baik, kepemimpinan yang kuat, serta keberanian beradaptasi dengan teknologi. Semoga praktik baik ini tidak berhenti sebagai cerita sukses lokal, tetapi menjadi inspirasi nasional bagi pengelolaan BUMD yang lebih modern, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *