Teras, Jakarta – Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) menerima kunjungan kerja Pimpinan DPRD bersama Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa di Kantor DPN ADKASI, Menteng, Jakarta, pada Selasa, 7 Juli 2026.
Rombongan DPRD Kabupaten Gowa dipimpin oleh Ketua Pansus Hak Angket Muh. Kasim Sila, didampingi Wakil Ketua Pansus Asrul Makkarausu Sujiman dan Sekretaris Pansus Andi Lukman Naba. Turut hadir Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa Hasrul Abdul Rajab, S.E., Taufik Surullah., S.IP bersama 12 anggota Panitia Khusus Hak Angket.

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Ketua Umum DPN ADKASI, Siswanto, S.Pd., M.H., dengan didampingi Wakil Ketua Umum DPN ADKASI, H. Muh. Ramli Siddik, S.Sos (Daeng Rewa). Pertemuan berlangsung dalam rangka konsultasi dan penguatan kapasitas kelembagaan DPRD, khususnya terkait landasan hukum, mekanisme, dan tata kelola pelaksanaan Hak Angket sebagai salah satu instrumen konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Dalam sambutannya, Siswanto menjelaskan bahwa hak angket merupakan salah satu hak konstitusional DPRD yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai instrumen pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Selain Hak Angket, DPRD juga memiliki Hak Interpelasi dan Hak Menyatakan Pendapat. Ketiga hak tersebut merupakan instrumen konstitusional yang dapat digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan DPRD,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa anggota DPRD yang menjalankan fungsi dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan hukum memperoleh perlindungan sesuai prinsip hak imunitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Apabila dalam pelaksanaan tugas konstitusional tersebut terdapat persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi DPRD, ADKASI pada prinsipnya siap memberikan pendampingan sesuai kewenangan organisasi apabila diperlukan. Namun demikian, kami juga berharap seluruh proses dapat diselesaikan secara bijaksana, mengedepankan dialog, menjaga stabilitas pemerintahan daerah, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” kata Siswanto.
Sementara itu, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Muh. Kasim Sila, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pemahaman Pansus terhadap aspek hukum dan tata kelola pelaksanaan Hak Angket agar seluruh tahapan dapat dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berkomitmen menjalankan tugas Panitia Khusus secara profesional, objektif, dan akuntabel. Seluruh proses akan dilaksanakan berdasarkan fakta, data, serta ketentuan hukum yang berlaku, sehingga hasil kerja Pansus nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Gowa dan memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujar Muh. Kasim Sila.
Melalui konsultasi tersebut, diharapkan pelaksanaan tugas Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa semakin memperkuat prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), menjunjung tinggi supremasi hukum, serta menjaga sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis.

Tinggalkan Balasan