TERAS KOTA, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina menyambut baik rencana pemerintah menghapus tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah konkret negara dalam menjamin hak kesehatan seluruh warga, terutama kelompok masyarakat rentan.
“Kami melihat inisiatif ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya dari risiko kesehatan dan beban finansial yang menumpuk,” kata Arzeti dalam keterangan tertulisnya yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat tengah mengkaji kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Kebijakan ini direncanakan akan mulai diberlakukan pada November mendatang. Tujuannya agar peserta yang memiliki tunggakan dapat kembali mengaktifkan keanggotaan dan membayar iuran baru tanpa hambatan administratif.
Meski demikian, kebijakan ini tidak serta-merta menghapus kewajiban masyarakat secara permanen. Pemerintah ingin memberikan ruang bagi peserta untuk memulai kembali kepesertaan mereka dengan sistem yang lebih berkelanjutan.
Arzeti menilai, langkah ini membawa harapan baru bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan layanan kesehatan akibat menunggak iuran.
“Kita sering temukan, banyak masyarakat menahan berobat karena BPJS Kesehatan-nya dibekukan karena belum bayar atau menunggak, khususnya masyarakat dari kelompok rentan. Ini kan miris sekali ya, padahal bisa saja mereka menunggak karena berbagai persoalan dan beban hidup. Maka kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS menjadi harapan baru bagi masyarakat dari keluarga rentan untuk memperoleh akses kesehatan yang layak dari Negara,” ujar politisi Fraksi PKB tersebut.
Namun demikian, legislator asal Jawa Timur I itu mengingatkan agar kebijakan ini tetap memperhatikan keberlanjutan sistem JKN. Menurutnya, perlu ada mekanisme yang terukur agar pembebasan tunggakan tidak berdampak negatif terhadap stabilitas keuangan BPJS Kesehatan.
“Pembebasan tunggakan ini penting, tetapi jangan sampai membuat masyarakat lalai terhadap kewajibannya. Edukasi dan pendampingan tetap harus dijalankan agar peserta JKN tetap aktif membayar iuran secara rutin ke depannya,” tuturnya.
Arzeti menambahkan, penghapusan tunggakan bukan semata-mata soal meringankan beban masyarakat, tetapi juga upaya menjaga kepercayaan publik terhadap negara dan sistem jaminan sosial yang berkeadilan.










