Teras, Gowa – DPRD Kabupaten Gowa telah menerima surat tanggapan resmi dari Bupati Gowa atas rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang sebelumnya disampaikan DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Gowa.
Menindaklanjuti surat tersebut, DPRD Kabupaten Gowa menggelar Rapat Konsultasi pada Jumat, 22 Mei 2026 di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Gowa. Rapat tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD sebagai forum kelembagaan untuk membahas secara internal substansi jawaban pemerintah daerah terhadap rekomendasi DPRD.
Rapat Konsultasi dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Gowa, Taufik Surullah, hadir juga Ketua DPRD Kabupaten Gowa H Fahmi Adam, Wakil Ketua Hasrul Abdul Rajab dan Tyna Haji Ti’no Daeng Mawangi.
Dalam rapat tersebut, DPRD menelaah secara objektif substansi jawaban Pemerintah Kabupaten Gowa, termasuk menilai apakah tanggapan yang disampaikan telah memenuhi substansi rekomendasi DPRD dari aspek hukum, administrasi pemerintahan, maupun etika penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, forum konsultasi juga menjadi ruang bagi anggota DPRD untuk menyampaikan pandangan dan sikap politik terkait penggunaan hak-hak konstitusional DPRD yang kemungkinan akan dibahas lebih lanjut pada agenda rapat berikutnya sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD.
Dalam forum rapat konsultasi tersebut, telah ada sebagian fraksi dan anggota DPRD yang menyampaikan pandangan agar DPRD mengambil sikap melalui penggunaan hak-hak konstitusional DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi hal tersebut, pimpinan DPRD mempersilakan agar pandangan maupun usulan tersebut disampaikan secara tertulis untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme, tata tertib, dan ketentuan yang berlaku di DPRD Kabupaten Gowa.
Saat ditemui media usai rapat, Wakil Ketua DPRD Gowa Taufik Surullah menegaskan bahwa DPRD menghormati sikap dan hak Pemerintah Daerah dalam memberikan jawaban resmi kepada lembaga DPRD.
“DPRD Kabupaten Gowa telah menerima surat tanggapan resmi dari Bupati Gowa atas rekomendasi hasil RDPU yang sebelumnya disampaikan DPRD. Pada prinsipnya kami menghormati hak dan sikap Pemerintah Daerah dalam memberikan penjelasan secara resmi kepada lembaga DPRD,” ujar Taufik Surullah.
Ia menambahkan bahwa karena surat tersebut merupakan jawaban kelembagaan kepada DPRD, maka seluruh substansi dan poin-poin yang disampaikan akan terlebih dahulu dibahas secara internal bersama anggota dewan sesuai mekanisme yang berlaku.
“DPRD tentu akan mencermati secara objektif, menyeluruh, dan proporsional terhadap jawaban tersebut, baik terkait aspek pemerintahan, pengawasan, maupun tindak lanjut rekomendasi DPRD,” lanjutnya.
Menurut Taufik, DPRD juga tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun demikian, fungsi pengawasan DPRD sebagai amanat konstitusi tetap harus dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab.
“Kami menegaskan bahwa DPRD tetap menghormati proses hukum yang berjalan serta menjunjung asas praduga tak bersalah. Tetapi di sisi lain, fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diamanatkan undang-undang tetap akan berjalan secara profesional dan konstitusional,” tegasnya.
Ia memastikan bahwa DPRD akan mengambil sikap kelembagaan setelah seluruh pembahasan dilakukan melalui forum resmi DPRD.
“Karena itu, DPRD akan mengambil sikap kelembagaan setelah dilakukan pembahasan bersama melalui forum resmi DPRD. Apa pun langkah yang nantinya ditempuh akan tetap berada dalam koridor hukum, etika pemerintahan, dan kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa,” tutup Taufik Surullah.









