TERAS, GOWA – Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Gowa menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (21/10/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Radjab (HAR), didampingi Wakil Ketua II, Taufik Surullah dan Wakil Ketua III, Tyna Haji Tino Dg. Mawangi.

Turut hadir Bupati Gowa Dr. Hj. Husniah Talenrang, SE., MM., Wakil Bupati Gowa H. Ir. Darmawangsyah Muin, ST., M.Si., Sekretaris Daerah H. Andi Azis Peter, SH., M.Si., serta unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, para Kepala OPD, Staf Ahli, Kepala Badan, dan Camat se-Kabupaten Gowa.
Adapun tiga Ranperda yang dibahas, yaitu:
1. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal kepada Perumda Air Minum Tirta Jeneberang
2. Ranperda tentang Perseroan Daerah (Perseroda) Gowa Maju Bersama
3. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam Rapat pembahasan Tiga Ranperda tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Gowa, H. Abdul Kadir Tulo dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyoroti pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Daerah.
Terkait penyertaan modal pada Perumda Air Minum Tirta Jeneberang, Abdul Kadir menegaskan bahwa penambahan modal harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan berlandaskan rencana bisnis yang jelas.
Sementara untuk perubahan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Abdul Kadir mendorong pemerintah mengembangkan sistem informasi manajemen aset yang transparan dan akuntabel agar laporan pertanggungjawaban lebih efektif.
Adapun pada Ranperda tentang Perseroan Daerah Gowa Maju Bersama, Abdul Kadir menilai pendirian Perseroda harus diatur secara jelas melalui Peraturan Daerah agar tata kelola perusahaan daerah berjalan profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Lebih dari itu, H.M Amir Mappasomba Dg Sila dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan pandangan umumnya terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Terkait Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah, Amir Mappasomba Dg Sila yang juga merupakan Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Gowa menilai kebijakan penyertaan modal merupakan langkah strategis untuk meningkatkan layanan air bersih sebagai kebutuhan dasar masyarakat.
Namun, Amir menekankan agar besaran penyertaan modal mesti disesuaikan dengan kemampuan dan skala prioritas pembangunan daerah. “Efektivitas penyertaan modal harus menjadi perhatian utama,” tegas Amir
Untuk Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Amir Mappasomba mendorong adanya penyesuaian regulasi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, agar pengelolaan aset daerah berjalan tertib, efisien, dan akuntabel. Amir juga memberikan masukan agar kepala SKPD tegas dan transparan dalam pelaporan aset daerah.
Sementara itu, terhadap Ranperda tentang Perseroda Gowa Maju Bersama, Amir berharap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut mampu berperan sebagai motor penggerak ekonomi lokal, membuka peluang bagi pengusaha daerah, dan menciptakan lapangan kerja baru.
“Perseroda diharapkan berkontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat sektor ekonomi produktif,” ujar Amir Mappasomba.

Selain itu, dari Fraksi Partai Gerindra, Eka Arfiani Syafaruddin menyampaikan pandangan umumnya terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tengah dibahas dalam rapat paripurna, terkait Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah.
Eka menilai penambahan modal merupakan langkah strategis investasi pemerintah daerah, khususnya kepada Perumda Air Minum Tirta Jeneberang.
Namun, besaran anggaran harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Eka menekankan pentingnya pelaksanaan kebijakan penyertaan modal yang terencana, transparan, dan akuntabel agar berdampak nyata pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kualitas layanan publik.
Sementara terhadap Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Eka menyoroti lemahnya penerapan aturan pengelolaan aset daerah.
Eka menilai masih sering terjadi penyimpangan dalam penggunaan barang milik daerah yang tidak sesuai peruntukannya. Karena itu, perubahan regulasi ini diharapkan mampu menghadirkan sistem pengelolaan aset yang efisien, bernilai tambah, dan sesuai ketentuan hukum.
Adapun terhadap Ranperda tentang Perseroda Gowa Maju Bersama, Eka Arfiani menegaskan dukungan terhadap pendirian Perseroan Daerah berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Eka berharap pembentukan Perseroda tersebut dapat menjawab kebutuhan daerah, terutama dalam pelayanan publik dan penguatan ekonomi masyarakat Gowa secara luas.

Lebih lanjut, M. Furqan Naim dari Fraksi Golkar menilai, penambahan penyertaan modal pada Perumda Air Minum Tirta Jeneberang akan memperkuat kapasitas pelayanan air bersih bagi masyarakat serta berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Furqan Naim berharap Perseroda Gowa Maju Bersama menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang mampu membuka lapangan kerja dan menumbuhkan usaha produktif masyarakat.
Terkait Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Furqan Naim pun menekankan untuk pentingnya pengelolaan aset secara tertib, efisien, dan akuntabel.

Tak sampai disitu, Fraksi Partai Demokrat melalui Dra. Hj. Sutihati Dahlan menilai, ketiga Ranperda tersebut memiliki nilai strategis dalam memperkuat tata kelola ekonomi daerah, pelayanan publik, dan kemandirian fiskal pemerintah daerah.
Sutihati Dahlan menegaskan perlunya pengawasan berbasis kinerja dan keterlibatan auditor independen dalam penyertaan modal pada Perumda Tirta Jeneberang untuk menjamin transparansi dan kepercayaan publik.
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan tata kelola aset publik agar tertib dan sesuai prinsip Good Governance serta Clean Government.

Ditempat yang sama, Fraksi NasDem, Nurjannah Tulma’wah menyampaikan apresiasi atas pengajuan ketiga Ranperda.
Menurutnya, penyertaan modal kepada Perumda Tirta Jeneberang merupakan langkah penting untuk memperluas layanan air bersih bagi masyarakat.
Nurjannah juga menilai pembentukan Perseroda Gowa Maju Bersama sebagai bentuk penguatan ekonomi daerah berbasis potensi lokal, serta menyambut baik modernisasi pengelolaan aset daerah yang terintegrasi secara digital dan transparan.

Fraksi Partai Gowa Sejahtera, Asnawi Syam menyampaikan pandangan umum yang pertama terkait Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PERUMDA Air Minum Tirta Jeneberang.
Asnawi menilai kebijakan tersebut bertujuan memperkuat posisi dan kapasitas perusahaan daerah agar mampu memberikan layanan air bersih yang lebih baik sekaligus berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia juga menegaskan pentingnya pengawasan dan evaluasi ketat agar perubahan ini berjalan efektif, efisien, serta meningkatkan profesionalisme dan kualitas kerja perusahaan.
Soal Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Asnawi berpandangan bahwa penyesuaian regulasi ini penting guna memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset daerah.
Ia pun berharap perubahan ini dapat mendorong pemanfaatan BMD secara lebih efektif dan efisien, sekaligus mengurangi risiko penyalahgunaan aset.
Selain itu, Asnawi juga menekankan perlunya pengembangan sistem informasi yang andal untuk memperkuat pelaporan dan pertanggungjawaban aset.
Sementara itu, terhadap Ranperda tentang Perseroda Gowa Maju Bersama, Asnawi menilai perlu ditegaskan arah bisnis utama (core business) agar tidak tumpang tindih dengan OPD atau BUMD lainnya.
Dirinya menekankan pentingnya efisiensi, sinergi antar unit usaha daerah, serta peran strategis Perseroda sebagai motor penggerak ekonomi lokal, khususnya dalam pemberdayaan UMKM, koperasi, dan sektor pertanian.
Ia pun mengusulkan agar dilakukan kajian kelayakan bisnis (feasibility study) secara mendalam sebelum penetapan bidang usaha, untuk memastikan setiap langkah Perseroda memiliki nilai ekonomi dan sosial yang terukur serta tidak membebani keuangan daerah tanpa hasil nyata.

Menanggapi pemandangan umum fraksi, Bupati Gowa Dr. Hj. Husniah Talenrang menyampaikan apresiasi atas masukan dan pandangan konstruktif seluruh fraksi.
Terkait penyertaan modal pada Perumda Air Minum Tirta Jeneberang, Bupati menjelaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pelayanan publik yang profesional dan berkelanjutan.
“Evaluasi dan monitoring akan dilakukan bersama BPKP maupun auditor independen. Pemerintah daerah juga berkomitmen meningkatkan kapasitas dan kualitas SDM Perumda,” jelas Bupati Husniah.
Mengenai Perseroda Gowa Maju Bersama, Bupati menegaskan bahwa seluruh persyaratan pendirian telah terpenuhi.
Perseroda ini merupakan transformasi dari Punggawa Bakti Gowa Mandiri, dan akan difokuskan pada unit usaha strategis tanpa tumpang tindih dengan kewenangan perangkat daerah.
“Perseroda ini diharapkan menjadi katalis ekonomi lokal, membuka lapangan kerja baru, dan meningkatkan PAD melalui keuntungan usaha,” ujarnya.
Sementara itu, untuk Ranperda Perubahan Pengelolaan Barang Milik Daerah, Bupati menekankan bahwa tujuan revisi ini adalah menciptakan efisiensi, optimalisasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengelolaan aset mulai dari perencanaan, pemanfaatan, hingga pengawasan dan pengendalian.
Rapat Paripurna berlangsung tertib dan lancar hingga penutupan oleh pimpinan sidang.
Seluruh fraksi menyatakan menerima ketiga Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut pada tahap pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Gowa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

















