TERAS, MAKASSAR – Sengketa lahan di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar kembali memasuki babak baru. Dua perusahaan besar, PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), kini berada pada posisi saling berhadapan di jalur hukum.
Persoalan yang telah berlarut-larut ini kembali mencuat setelah GMTD mengambil dua langkah sekaligus, menggugat secara perdata dan melapor secara pidana. Keduanya ditujukan kepada PT Hadji Kalla, yang dianggap melakukan klaim lahan di luar batas kepemilikan.
Gugatan perdata GMTD resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Makassar pada 26 November 2025. Dalam gugatan itu, GMTD meminta pengadilan menilai ulang kepemilikan lahan yang selama ini menjadi inti sengketa.
Tidak berhenti pada jalur perdata, GMTD juga melaporkan dugaan pencaplokan lahan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Laporan ini memperluas skala persoalan, dari hanya sengketa kepemilikan menjadi indikasi dugaan tindak pidana.
Langkah ganda ini membuat tensi antara kedua perusahaan meningkat. Sengketa yang sebelumnya berada di ranah bisnis kini masuk ke ranah hukum yang lebih kompleks, menyita perhatian publik dan pemangku kepentingan pemerintahan daerah.
PT Hadji Kalla, melalui jajaran hukumnya, mengaku siap menghadapi seluruh proses tersebut. Mereka menilai langkah GMTD sebagai upaya yang tidak memiliki dasar kuat, terutama karena objek lahan disebut telah dibeli secara sah.
Chief Legal & Sustainability Officer Kalla, Subhan Djaya Mappaturung, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memperkuat barisan hukum. Subhan memperkenalkan secara resmi kuasa hukum baru yang akan menangani seluruh proses, baik pidana maupun perdata.
Kuasa hukum tersebut berasal dari tim hukum Hendropriyono, sosok yang selama ini dikenal memiliki konsentrasi terhadap pemberantasan praktik mafia tanah. Kehadirannya disebut memberikan dukungan strategis bagi PT Hadji Kalla dalam sengketa ini.
Dalam konferensi pers yang digelar di Loby Wisma Kalla, Kamis (4/12/2025), Subhan menegaskan bahwa perusahaannya menerima laporan GMTD dengan sikap terbuka namun tetap tegas. “Kami respons baik laporan pidana maupun gugatan perdata,” ujarnya.
Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Muhammad Ardiansyah Harahap, menambahkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan argumentasi hukum menghadapi gugatan GMTD. Sidang perdana sudah dijadwalkan pada 9 Desember 2025, dan pihaknya menyatakan kesiapannya.
Menurut Ardiansyah, posisi hukum kliennya sangat jelas. “Dalam hal ini, posisi kami adalah GMTD menawar, kami membeli,” tegasnya. Ia merujuk pada proses transaksi yang menurutnya dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Ardiansyah menyebutkan bahwa objek sengketa sebenarnya berawal dari penawaran lahan oleh GMTD. Penawaran itu kemudian ditindaklanjuti PT Hadji Kalla dengan pembelian resmi, sehingga status lahan dianggap telah berpindah secara sah.
Ia juga menilai langkah GMTD yang kini menggugat sebagai inkonsistensi dari peristiwa sebelumnya. Dari pihak PT Hadji Kalla, narasi yang dibangun adalah bahwa sengketa ini muncul bukan karena ketidaksahan pembelian, tetapi karena perubahan posisi GMTD.
Lebih jauh, Ardiansyah mengungkapkan struktur kepemilikan saham GMTD yang tidak sepenuhnya dimiliki pihak swasta. Ada badan-badan pemerintahan daerah yang turut menjadi pemilik sebagian saham perusahaan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tercatat memiliki 13,5 persen saham GMTD. Sementara Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Kabupaten Gowa, dan Yayasan Pembangunan Sulawesi Selatan masing-masing memegang 6,5 persen. Sisanya dimiliki masyarakat dan perusahaan terafiliasi dengan Lippo Group.
Struktur ini membuat sengketa lahan bukan hanya persoalan bisnis dua perusahaan, tetapi juga menyentuh kepentingan publik melalui kepemilikan saham daerah. Hal ini pula yang membuat perhatian publik terhadap kasus ini makin besar.
Dengan proses hukum yang kini berjalan paralel di pengadilan dan kepolisian, arah sengketa Tanjung Bunga ini masih terbuka lebar. Publik menantikan apakah klaim GMTD akan terbukti atau justru posisi PT Hadji Kalla yang mendapatkan penguatan hukum di akhir proses










