Teras, Gowa – Keluarga Besar Putra-Putri Almarhum H. Abdul Hamid Daeng Naba dan Almarhumah Hj. Sitti Siada Daeng Siang menyatakan dukungan penuh terhadap kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan dari Dusun Kaluarrang, Desa Manjappai, Kecamatan Bontonompo,Kabupaten Gowa, yang merupakan tanah kelahiran dan tempat dibesarkannya keluarga besar tersebut. Mereka menegaskan bahwa nilai-nilai integritas, kejujuran, kepatuhan terhadap norma, serta penghormatan terhadap hukum yang diwariskan oleh kedua orang tua menjadi landasan moral dalam menyampaikan sikap kepada publik.
Menurut keluarga besar, fungsi pengawasan DPRD melalui Hak Angket merupakan instrumen konstitusional yang harus dihormati sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam pemerintahan daerah. Karena itu, mereka mendukung penuh setiap proses yang dilakukan Pansus sepanjang dilaksanakan secara objektif, profesional, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pernyataan sikapnya, keluarga besar juga menyampaikan pesan kepada Husniah Talendrang dan Muhammad Basri (Ombas) agar menghormati mekanisme konstitusional yang sedang berjalan dengan memenuhi panggilan Pansus Hak Angket serta memberikan keterangan secara jujur, terbuka, dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa. Menurut mereka, penyampaian keterangan secara terbuka merupakan bentuk penghormatan terhadap proses demokrasi, supremasi hukum, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Menanggapi pernyataan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab, SE, menyampaikan apresiasi atas dukungan moral yang diberikan keluarga kepada Pansus Hak Angket.
Kami menghormati dukungan yang disampaikan keluarga besar. Dukungan ini menjadi motivasi bagi Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa untuk bekerja secara maksimal, profesional, objektif, dan bertanggung jawab dalam mengungkap fakta-fakta yang menjadi materi hak angket. Pansus akan tetap berpegang teguh pada konstitusi, tata tertib DPRD, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hasrul.
Hasrul menegaskan bahwa Pansus tidak bekerja atas dasar kepentingan politik maupun kepentingan pribadi, melainkan semata-mata menjalankan amanat konstitusi dalam melaksanakan fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia juga berharap seluruh pihak yang telah dijadwalkan memberikan keterangan, termasuk Husniah Talendrang dan Muhammad Basri, dapat bersikap kooperatif dengan menghadiri panggilan Pansus sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga DPRD dan proses konstitusional yang sedang berlangsung.
DPRD berkewajiban memastikan setiap proses berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum. Karena itu, kami berharap semua pihak menghormati proses yang sedang berlangsung dengan memberikan keterangan secara jujur dan bertanggung jawab,” tambahnya.»
Dengan adanya dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk keluarga besar yang menyampaikan pernyataan sikap tersebut, diharapkan proses Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa dapat berjalan dengan lancar, objektif, dan menghasilkan rekomendasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta penguatan tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Gowa.

Tinggalkan Balasan