Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Ditahan Kejati, Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar Terbongkar

  • Bagikan

Teras, Makassar – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menahan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, dalam kasus dugaan korupsi program pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.

Proyek tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp60 miliar, sementara kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai sekitar Rp50 miliar berdasarkan hasil penyelidikan awal dan perhitungan sementara aparat penegak hukum.

Kasus ini diungkap setelah penyidik memeriksa lebih dari 80 saksi serta melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen serta bukti transaksi terkait proyek pengadaan bibit nanas tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proses pengadaan.

Dalam konferensi pers di kantor Kejati Sulsel, ia menyatakan “Pada hari ini, Senin 9 Maret 2026, kami resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka,” ujar Didik Farkhan Alisyahdi.

Didik juga mengungkap bahwa penyidikan menemukan dugaan penggelembungan harga serta pengadaan yang tidak sesuai prosedur, sehingga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Selain Bahtiar Baharuddin, penyidik juga menetapkan beberapa tersangka lain yang berasal dari unsur aparatur pemerintah dan pihak swasta yang terlibat dalam proyek tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, Kejati Sulsel juga menemukan fakta bahwa jutaan bibit nanas yang diadakan tidak memiliki perencanaan lahan yang jelas, sehingga sebagian besar bibit tidak dapat ditanam dan akhirnya mati sia-sia.

Penyidik menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana dalam proyek pengadaan tersebut.

Baca Juga  Diduga Serobot Tanah Bersertifikat, Andi Citra Dilaporkan ke Polda Sulsel
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *